Apa itu KPR Syariah?
Bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian namun mengalami keterbatasan dalam masalah dana dan tetap ingin mengikuti prinsip syariah, KPR syariah dapat menjadi solusi yang tepat. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah sendiri dapat didefinisikan sebagai produk untuk pembiayaan kepemilikan rumah yang pada prinsipnya menerapkan prinsip syariah.
KPR syariah memiliki beberapa perbedaan yang mencolok ketimbang KPR konvensional pada umumnya. Perbedaan yang paling mendasar adalah skema bunga yang dipakai. KPR konvensional memakai bunga floating yang besarnya mengikuti naik-turunnya BI Rate atau kebijakan bank.
Sedangkan pada KPR syariah, digunakan angsuran yang flat atau tetap selama tenor pinjaman. Jadi, kamu akan membayarkan angsuran atau cicilan dengan jumlah yang sama sampai masa pelunasan berakhir. Pada KPR syariah, terdapat dua jenis akad syariah yang umumnya digunakan, yaitu akad murabahah dan akad musyarakah mutanaqisah. Berikut penjelasan akad KPR syariah:
1. Akad Murabahah
Pada akad murabahah, berlaku perjanjian jual beli hunian antara pihak bank dan pihak nasabah. Pihak bank syariah akan terlebih dahulu membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah. Kemudian, bank syariah akan menjual rumah tersebut kepada nasabah dengan menambahkan margin keuntungan di atas harga jual beli rumah.
Pihak nasabah akan mengangsur rumah beserta margin keuntungan kepada bank sampai lunas. Sebelum menandatangani perjanjian, besar margin keuntungan yang diambil oleh bank akan diberitahukan dengan jelas kepada nasabah.
2. Akad Musyarakah Mutanaqisah
Untuk akad musyarakah mutanaqisah berlaku berupa penawaran bagi hasil atau kerja sama antara pihak bank syariah dengan nasabah. Bentuk dari kerja sama bertujuan untuk membeli bersama-sama rumah yang dikehendaki.
Jadi pada skemanya, pihak bank bersama dengan nasabah akan membeli rumah terlebih dahulu dengan besar persenan tertentu. Misalnya, nasabah akan membayar 10% dari harga rumah, sedangkan pihak bank membayar 90% sisanya. Kemudian, rumah tersebut akan disewakan oleh bank kepada nasabah.
Nasabah akan memiliki kewajiban untuk mengangsur 90% yang sebelumnya telah dibayarkan oleh bank untuk mendapatkan hak milik rumahnya secara keseluruhan. Pada skema angsurannya berlaku sama dengan akad murabahah sebelumnya, berupa angsuran flat hingga selesai tenor pinjaman.
Keuntungan KPR Syariah
KPR Syariah hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan hunian berbasis syariah. Berikut keuntungan KPR syariah yang tidak dimiliki skema pembiayaan rumah lainnya.
- Beroperasi menggunakan skema yang telah mengikuti hukum syariat yang berlaku.
- Tidak menggunakan bunga pada skema pembayarannya.
- Nasabah memiliki kepastian berkat besar angsuran atau cicilan yang tetap setiap bulannya. Tidak seperti KPR konvensional yang besar cicilannya mengikuti naik-turunnya BI rate.
- Proses pengajuan KPR syariah lebih sederhana, mudah, dan cepat ketimbang KPR konvensional.
- KPR syariah bisa untuk pembiayaan rumah baru atau bekas.
- Besaran uang muka KPR syariah lebih ringan dibanding KPR konvensional.
- Apabila nasabah hendak melunasi angsuran lebih cepat, pihak bank tidak akan mengenakan sistem denda.
Cara Mengajukan KPR Syariah
Apakah kamu tertarik untuk mengajukan pembiayaan hunian menggunakan KPR syariah? Ada baiknya kamu mengetahui cara pengajuan dan syaratnya terlebih dahulu.
- Pihak pemohon merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pemohon telah berumur minimal 21 tahun dan pada saat waktu jatuh tempo pelunasan berumur maksimal 55 tahun;
- Sediakan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah (apabila telah menikah);
- Sediakan fotokopi rekening koran dan slip gaji.
KPR syariah memperbolehkan pembiayaan terhadap unit hunian yang belum selesai dibangun atau inden, khusus bagi kepemilikan unit yang pertama. Kondisi ini tidak diperbolehkan untuk kepemilikan rumah yang selanjutnya.
Walaupun prosesnya mudah, tahap pengajuan KPR syariah bisa saja menemukan kendala di beberapa langkahnya. Jika kamu mengalami kendala dalam pengajuan KPR syariah, kamu bisa berkonsultasi secara gratis ke ExpertDuck yang sudah berpengalaman di bidangnya. Klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini untuk mulai berkonsultasi langsung.
Memiliki rumah pribadi memang menjadi impian semua orang. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) jadi pilihan banyak orang lantaran ketiadaan uang tunai yang cukup. Dengan semakin banyak produk perbankan, maka muncullah KPR Konvensional dan KPR Syariah. Keduanya memiliki plus minus masing-masing. Jika kita tidak mau dengan resiko bunga yang berbeda-beda setiap tahunnya, maka kita dapat memilih KPR Syariah. Karena KPR Syariah tidak menerapkan bunga bank, sehingga cicilan yang dibayarkan juga tetap hingga masa berakhirnya KPR.