
Pajak
Pajak
Pajak
Pajak
Pajak
Pajak
Pajak
Trijaya Pratama Futures Forex / Trijaya Pratama Futures
Asia Trade Point Futures Forex / Asia Trade Point Futures
Asia Trade Point Futures Forex / Asia Trade Point Futures
Asia Trade Point Futures Forex / Asia Trade Point Futures
Asia Trade Point Futures Forex / Asia Trade Point Futures
Asia Trade Point Futures Forex / Asia Trade Point Futures
Selain denda PKB yang dikenakan sebesar 25% per tahun ada juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana untuk motor sebesar Rp 32.000 dan mobil sebesar Rp 100.000. Untuk prosesnya sendiri, Anda tinggal mengisi formulir dan menyerahkan KTP, STNK, dan BPKB untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak. Setelah membayar denda SWDKLLJ maka Anda tinggal melakukan pembayaran pajak beserta dendanya di kasir yang telah ditunjuk dan STNK baru dapat diperoleh.