Pinjaman online saat ini sangat mudah ditemui di Indonesia. Kemudahan meminjam uang dengan cepat dan tanpa jaminan membuat banyak orang berminat untuk mengajukan pinjaman, terlebih untuk kebutuhan dana darurat dimana proses pencairan relatif lebih cepat. Namun dengan berbagai kemudahan tersebut, banyak nasabah yang menjadi ceroboh, tidak mengenal secara mendalam pinjaman online yang dipilih yang ternyata adalah pinjaman online ilegal sehingga terjerumus beban angsuran yang relatif tinggi.

Pinjaman online Wall In Ilegal

Pinjaman online Wall In Ilegal

Pinjaman online Wall In adalah salah satu fintech illegal yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap nasabah. Fintech ini termasuk salah satu daftar pinjaman online illegal yang diblokir dan dihapus akses aplikasinya. Pinjaman online Wall In yang didirikan oleh Wiwin Arsianti ini pernah dilaporkan oleh salah satu nasabahnya dari Surabaya.

Dikutip dari lapor.go.id, nasabah tersebut bernama Restanto Y. P., pemilik usaha jasa pembuatan miniatur kapal. Awalnya nasabah tersebut memiliki kepentingan yang mendesak dan meminjam di Pinjaman online Wall In. Karena memang sedang memiliki masalah finansial, pinjaman pun tak terbayarkan hingga tanggal jatuh tempo tiba.

Restanto ditagih oleh kolektor dengan kata-kata kasar dan ancaman, semua kontak dan relasi juga dihubungi perihal pinjamannya tersebut hingga para pelanggannya kabur karena takut diteror. Alhasil usahanya terancam gulung tikar karena mendapat reputasi buruk dan dipermalukan. Denda telat angsuran yang dibebankan pun tak masuk akal, mencapai Rp 700.000 per hari.

Tentang Pinjaman Online Wall In

Tentang Pinjaman Online Wall In

Wall In Menyediakan pinjaman tunai dengan proses yang cepat, terjangkau, dan aman dimanapun dan kapanpun. Wall In memberikan anda kebebasan finansial hanya dengan ujung jari anda. Kalimat tersebut adalah motto Pinjaman online Wall In. Terlihat menarik dan menggiurkan bukan? Namun ternyata ada modus penipuan dan meraup keuntungan yang tidak wajar dari para nasabah dengan memanfaatkan nasabah yang sedang membutuhkan dana cepat.

Jumlah pinjaman adalah Rp 600.000 sampai dengan Rp 7.000.000 dengan tenor 3 bulan hingga 6 bulan. Suku bunga 14% flat per bulan. Dana pinjaman juga akan dipotong biaya administrasi sebesar 14 %. Simulasi pinjaman Rp 800.000 dikurangi 14%, jumlah pinjaman yang diterima nasabah adalah Rp 688.000

Cara kerja Wall In

Cara kerja Wall In

Berikut ini beberapa langkah cara kerja Wall In yang perlu diketahui :

    • Mengunduh aplikasi dan mengajukan pinjaman dalam waktu 5 menit.
    • Mendaftar akun dengan memakai nomor handphone saja.
    • Verifikasi KTP.
    • Menentukan jumlah pinjaman dan tenor pembayaran.
    • Pinjaman dikirim ke rekening pribadi dalam waktu 24 jam

Kerugian dan Kecurangan yang Dilakukan Pinjaman online Wall In

Kerugian dan Kecurangan yang Dilakukan Pinjaman online Wall In

Berikut ini terdapat beberapa informasi mengenai kerugian dan kecurangan yang dilakukan oleh pinjaman online Wall In, antara lain :

Bunga Tinggi

Berdasarkan peraturan dari OJK, fintech hanya boleh memberikan pinjaman dengan bunga maksimal 0,8% per hari. Sedangkan bunga yang dibebankan Wall In jika dihitung per hari adalah 0,5% per hari.

Biaya Administrasi dan Denda keterlambatan yang Tinggi

Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014, bunga keterlambatan pembayaran angsuran maksimal 2% dari total pinjaman per bulan dan jumlah denda untuk keseluruhan maksimal 48% dari jumlah pinjaman. Sedangkan Pinjaman online Wall In memberikan denda keterlambatan angsuran yang sangat tinggi hingga Rp 700.000 per hari.

Akses Tak Terbatas ke Seluruh Data Pribadi Nasabah

Perbankan diperkenankan untuk meminta data pribadi calon peminjam seperti data diri, nomor telepon, dan orang terdekat untuk kepentingan yang tepat. Sedangkan Wall In memanfaatkan data pribadi nasabah untuk mempermalukannya sehingga merugikan secara sosial dan mental serta semakin mempersulit keuangan nasabah.

Proses Pemblokiran Pinjaman online Wall In

Proses Pemblokiran Pinjaman online Wall In

Per 25 Juli 2019, sudah ada 187 pinjaman online illegal yang telah ditutup karena dari awal tidak memiliki ijin dan terbukti tidak menjalankan usaha sesuai peraturan OJK. Pinjaman online Wall In sendiri pada tahun 2018 telah diblokir oleh OJK melalui Satgas Waspada Investasi karena banyaknya laporan yang ditimbulkan pinjaman online tersebut. Proses pemblokiran Pinjaman online Wall In dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut OJK, Pinjaman online yang telah mempermalukan dan menyalahgunakan data pribadi nasabah seharusnya berada di kewenangan polisi, karena sudah termasuk tindak pidana. Sejak kejadian tersebut, developer dan seluruh pihak yang bekerja di Wall In telah mendapatkan sanksi hukum.

Pinjaman online Wall In kini sudah tidak bisa ditemukan lagi karena seluruh aksesnya memang sudah diblokir, anda tidak akan menemukannya di playstore ataupun di website. Namun berbagai laporan dan pengalaman buruk nasabah terkait pinjaman online tersebut masih bisa anda temukan di internet.

Dari peristiwa di atas kita dapat mengambil hikmah untuk lebih waspada dan memperbanyak informasi. Jika memang membutuhkan dana dan ingin meminjam secara online, jangan lupa pastikan terlebih dahulu nama perusahaan pinjaman online yang anda pilih telah terdaftar di OJK, agar anda bisa mendapatkan manfaat yang tepat dari dana pinjaman tanpa beban bunga angsuran atau biaya lain yang memberatkan.