Denda telat membayar premi asuransi jiwa
Saya seorang pegawai di bidang kuli bangunan dan saya memiliki beberapa tanggungan asuransi jiwa untuk keluarga saya. Gaji yang saya dapatkan kadang di berikan tidak tepat waktu oleh atasan saya. Atau bisa dibilang tanggal gajian saya sangat tidak menentu. Apabila saya telat membayar premi di tanggal yang sudah di tetapkan, apakah saya bisa terkena denda?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Yogi Andrean
Ada beberapa hal yang harus ditanggung jika telat membayar premi asuransi. 1) Status kepesertaan akan ditangguhkan sementara. Pihak asuransi akan menghentikan status kepesertaan Anda untuk sementara waktu sampai Anda membayar premi atau iuran yang telah disepakati. Jika status kepesertaan Anda tidak aktif, maka ini artinya Anda tidak bisa menggunakan asuransi tersebut alias klaim akan ditolak. 2) Membayar Denda. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, batas maksimal telat bayar premi asuransi adalah 30 hari. 3) Status kepesertaan diblokir. Berdasarkan ketentuan polis standar pada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran premi alias iuran asuransi harus sudah dibayar lunas dalam waktu 30 hari. Bila melebihi waktu tersebut dan biayanya terus menunggak selama kurun waktu tertentu, maka status kepesertaan Anda otomatis akan batal dengan sendirinya.
Sinna
Tidak semua asuransi menerapkan sistem denda untuk keterlambatan pembayaran, terdapat grace period yang memberikan tempo pembayaran premi lanjutan. Jika kendalanya adalah tanggal jatuh tempo, minta kepada pihak agen agar dapat menyesuaikan tanggal jatuh tempo untuk menghindari keterlambatan pembayaran. Untuk asuransi yang menggunakan grace period, manfaat asuransi Anda dapat hilang jika Anda sering terlambat melakukan pembayaran.
Romi
Tidak semua asuransi jiwa memberikan denda kepada nasabah yang telat membayar premi. Namun biasanya, jika nasabah telat membayar premi, polis asuransi nasabah akan lapse. Jika polis asuransi jiwa anda lapse, anda tidak bisa mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut. Untuk menghapus status lapse pada asuransi anda, anda harus membayar premi asuransi anda. Untuk denda, biasanya nasabah yang telat membayar premi akan didenda 2,5% dari nilai premi.
Bianca
Setiap asuransi memiliki kebijakan tersendiri, tergantung produk asuransi mana yang dipilih. Jika kita telat membayar premi dapat mengakibatkan polis asuransi menjadi lapse atau tidak lagi berlaku sehingga menyebabkan kita kehilangan manfaat proteksi dari asuransi yang kita miliki. Tetapi biasanya ada toleransi keterlambatan sampai dengan 45 hari.