Dapatkah suatu obyek dilindungi bersama-sama oleh lebih dari satu perusahaan asuransi?
Saya baru saja membeli sebuah ruko di daerah Bogor Utara. Saya ingin membeli asuransi untuk ruko saya tersebut, jika perlu dua asuransi dari dua perusahaan yang berbeda. Dapatkah suatu obyek dilindungi bersama-sama oleh lebih dari satu perusahaan asuransi?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Renita
Kadangkala tidak semua perlindungan yang kita butuhkan disediakan oleh satu produk asuransi saja, sehingga kita harus menyediakan beberapa asuransi untuk melakukan proteksi terhadap jiwa atau barang yang kita miliki. Tidak masalah Anda menggunakan lebih dari satu produk asuransi, Anda hanya perlu memastikan, tidak ada pasal dalam perjanjian asuransi Anda yang menyatakan pembatalan perlindungan jika Anda memiliki beberapa produk asuransi untuk obyek yang Anda lindungi.
Jenny
Bisa, sejauh pada saat klaim asuransi Anda tidak mewajibkan harus menyerahkan dokumen asli (tidak boleh copy untuk reimburse). Tapi saat ini manfaat utama yang dijual asuransi adalah bisa double claim jadi memungkinkan Anda untuk menerima reimburse dari lebih dari 1 produk asuransi untuk setiap resiko yang terjadi.
Abu
Sebenarnya bisa anda melindungi suatu objek lebih dari satu asuransi. Seperti diri anda, anda dapat memiliki asuransi jiwa dan asuransi kesehatan sekaligus. Jadi dengan begitu, anda akan mendapatkan dua manfaat sekaligus jika terjadi suatu resiko yang sama-sama diproteksi oleh kedua asruansi yang anda miliki.
Lisa
Tentu saja Anda bisa menggunakan satu atau lebih asuransi untuk melindungi 1 objek yang sama seperti Anda melindungi kesehatan Anda dengan BPJS dan asuransi kesehatan dari swasta. Dengan memiliki beberapa asuransi sekaligus, Anda bisa memaksimalkan manfaat tapi kendala utamanya tentu saja Anda harus punya dana cukup untuk bisa membayar premi seluruh asuransi yang Anda gunakan.