Jika seseorang punya asuransi mobil dan ditabrak oleh kendaraan lain, mengapa tertanggung bebas dari urusan menagih ganti rugi ke pelaku?
Saya baru saja membeli mobil secara kredit dari sebuah dealer. Mobil tersebut juga sudah dilengkapi asuransi Allrisk. Kemarin teman saya bercerita kalau mobilnya ditabrak oleh orang dibelakangnya namun dia tidak bisa meminta ganti rugi karena dia sudah tercover asuransi. Jika seseorang punya asuransi mobil allrisk lalu ditabrak oleh kendaraan lain, mengapa tertanggung bebas dari urusan menagih ganti rugi ke pelaku?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Joana
Seharusnya tidak ada masalah dengan melakukan permintaan ganti rugi terhadap pelaku yang menabrak mobil Anda, karena untuk kerusakan memang akan dicover oleh pihak asuransi. Tapi perlindungan dari asuransi itu berasal dari premi yang Anda bayarkan, dan saat klaim juga ada biaya Administrasi yang harus Anda bayar. Jadi Anda tetap berhak meminta ganti rugi.
Hendri
Jika saya ada di pihak pemilik mobil yang ditabrak, saya tetap akan meminta pihak yang menabrak untuk membayar ganti rugi. Apalagi harusnya yang telah menabrak bersyukur karena tidak perlu membiayai kerusakan kendaraan saya yang dicover asuransi, tapi bukan berarti saya tidak mengalami kerugian. Saya harus mengurus kerusakan mobil, bolak-balik tanpa kendaraan dan semuanya ada biayanya, jadi saya tetap akan meminta ganti rugi.
Abi
Sebenarnya jika mobil anda tertabrak, anda berhak meminta ganti rugi kepada orang yang menabrak meskipun anda memiliki asuransi kendaraan. Pasalnya itu adalah hak anda dan itu adalah tanggung jawab penabrak. Namun sebenarnya jika anda sudah memiliki asruansi kendaraan all risk, anda sudah beruntung karena mendapat biaya ganti rugi dari pihak asuransi terhadap kerusakan yang menimpa mobil anda.
Sonny
Sebenarnya tertanggung tidak bebas dari urusan menagih ganti rugi ke pelaku, tertanggung tetap mempunyai hak untuk meminta ganti rugi ke pelaku. Meskipun tertanggung mendapatkan penggantian dari pihak asuransi, tetapi tertanggung tetap mengeluarkan biaya selama mengurus perbaikan. Maka jika tertanggung minta pertanggungan itu bukanlah sesuatu yang salah. Hanya kebanyakan biasanya setelah diketahui ada asuransi yang memberikan ganti rugi, pihak-pihak lain keberatan untuk memberikan ganti rugi.
Erika
Karena teman Anda menggunakan asuransi all risk, resiko yang terjadi karena tabrakan tersebut sudah jadi tanggungan perusahaan asuransi meskipun ada biaya administrasi yang harus dibayarkan saat akan melakukan klaim. Pelaku yang menabrak kendaraan tersebut tetap punya kewajiban untuk memberikan kompensasi terutama untuk biaya administrasi klaim dan biaya-biaya yang muncul karena kendaraan tidak bisa digunakan selama perbaikan.