Nominal uang muka kredit mobil
Harga sebuah mobil baru tentunya masih sangat mahal apalagi saya ingin membeli sebuah mobil yang memiliki 6 buah kursi. Saat ini saya baru memiliki uang sekitar 20- hingga 30 juta. Apa uang saya tersebut sudah bisa dijadikan sebagai uang muka untuk pengajuan kredit mobil baru? Apa ada ketentuan nominal untuk uang muka kredit mobil?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Dila
Jika harga mobil Rp 200 juta, dan uang DP yang sudah ditentukan adalah 20%, maka angka yang diperoleh untuk dibayarkan di muka adalah Rp 40 juta. Tarif uang DP biasanya jumlah minimalnya sudah ditentukan oleh pihak leasing maupun bank. 20% adalah jumlah umum minimal yang biasanya ditawarkan. Rumus perhitungan uang DP yang harus dibayarkan adalah: Uang DP = 20% x Harga Mobil. Maka, 20% x Rp 200 juta = RP 40 juta.
Raymond
DP yang harus Anda siapkan tergantung pada jenis dan harga mobil yang ingin Anda miliki dengan cara kredit, dimana dana yang harus Anda siapkan untuk down payment adalah 30% dari harga mobil. Jika Anda memiliki uang 20 sampai dengan 30 juta maka harga mobil yang dapat Anda kredit adalah sekitar 100 juta rupiah.
Mega
Memang harus diperhitungkan matang-matang jika akan membeli mobil secara kredit. Idealnya, DP mobil adalah 20%-25% dari harga mobil tersebut. Jadi pastikan anda membeli mobil dengan harga terjangkau yang tidak membebani anda. Selain itu ketika membeli mobil kredit, anda juga harus memilikirkan angsuran dan bunga bulanannya.
Udin
Memiliki mobil merupakan impian semua orang, tetapi banyak pula yang terbentur dengan masalah dana sehingga muncul keinginan untuk membeli kendaraan secara kredit. Proses pembelian kendaraan secara kredit, tentunya akan berbeda antara satu bank dengan bank lain maupun lembaga perkreditan. Tetapi rata-rata angka DP yang dianjurkan untuk disiapkan adalah 30% dari harga kendaraan tersebut.
Jeje
Memiliki mobil pribadi merupakan keinginan dari setiap orang, meskipun terkadang faktor ekonomi yang membuat seseorang tidak dapat membeli mobil tersebut. Hal inilah yang kemudian memunculkan prosedur untuk membeli mobil secara kredit. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, uang muka atau DP (Down Payment) minimum antara 20% sampai 25% dari harga total mobil. Tetapi ada pula beberapa lembaga keuangan yang menetapkan DP minimal 30%.