Apa yang akan terjadi jika seseorang tidak mampu membayar cicilan rumahnya karena mengalami pemutusan hubungan kerja?
Saya baru saja dipecat oleh kantor, sedangkan cicilan rumah yang saat ini saya tempati masih belum lunas, saya khawatir tidak akan mampu membayar cicilan KPR rumah saya. Apa yang harus saya lakukan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Alvina
Ada beberapa cara yang bisa Anda ambil, diantaranya yaitu dengan melunasi hutang tersebut, dengan menjual rumah, ataupun dengan overkredit. Karena dalam perjanjian Anda dengan pihak bank dimana Anda harus melunasi hutang atau KPR anda tersebut sampai saat jatuh tempo. Biasanya, jika Anda tidak melunasi hutang tersebut maka jaminan rumah yang Anda cicil lewat Bank akan disita oleh pihak Bank. Saran saya pastikan Anda mempunyai kemampuan untuk melunasi hutang tersebut sampai dengan jatuh temponya (sampai lunas).
Fadlan
Maksimalkan uang pesangon Anda untuk melunasi KPR, jika masih belum cukup Anda bisa menjual aset yang dimiliki selama bekerja. Setelah itu, anda bisa menggabungkan semua tabungan dan uang pesangon yang anda dapatkan dari perusahaan. Pertimbangkan apakah sisa KPR anda bisa dilunasi menggunakan uang tersebut. Jika masih belum bisa untuk melunasi KPR, Anda bisa mengajukan Moratorium. Moratorium berarti otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas yang ditentukan.
Tommy
Sudah pasti jika Anda gagal melakukan pembayaran cicilan selain semakin tinggi denda yang dibebankan pada Anda, rumah Anda juga bisa disita oleh bank pemberi kredit. Jika Anda mengalami PHK, sebaiknya Anda segera melakukan pelunasan pinjaman Anda atau menjual rumah Anda dan bila perlu dengan skema over kredit. Tapi jika sisa angsuran sudah tidak terlalu besar, sebaiknya jual aset Anda untuk melunasi cicilan rumah Anda.
Mentari
Apabila ada kesulitan dalam membayar cicilan KPR, konsultasikan dulu kepada developer dan bank penyalur kredit. Ajukan moratorium dan keringanan untuk membayar bunga terlebih dahulu dan menunda pembayaran uang pokok. Jika Anda di-PHK, biasanya ada pesangon. Maksimalkan besaran pesangon itu. Jika terpaksa, Anda bisa menjual aset seperti emas.
Ricardo
baik agan2 semua, terima kasih untuk infonya. membantu banget buat saya