Apakah boleh menyewakan kendaraan yang masih dalam proses cicilan kredit dari suatu badan leasing
Permisi, saya ingin bertanya. Boleh tidak ya mobil yang saya cicil dari leasing disewakan ke pihak ketiga?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Gathan Prabu
Untuk menyewakan barang cicilan kepada pihak ketiga sebenarnya secara perjanjian yang telah dibuat oleh debitur dengan pihak Bank menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Ada klausul yang mengatur jika suatu aset atau benda dibiiayai oleh pihak bank, apabila disewakan maka harus mendapat persetujuan dari bank atau secara tegas tidak diperbolehkan.
Marifah
Jika Anda tertib melakukan pembayaran angsuran, tidak masalah jika pada prakteknya mobil Anda digunakan atau disewakan kepada pihak lain. Pasal tidak diijinkan menyewakan mobil ke pihak ketiga sebenarnya untuk memastikan badan leasing bisa dengan mudah menemukan lokasi mobil jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau tunggakan pembayaran.
Umar Ali
Pasal 35 UU 42/1999 tentang Fidusia yang menyatakan larangan mengalihkan/menggadaikan atau menyewakan jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Pihak leasing atau pihak yang membiayai pembelian mobil secara kredit, bisa mempidana atau memperkarakan pemilik mobil jika menyewakan mobil yang belum lunas.