Apa definisi yang mudah dipahami dari istilah asuransi syariah?
Saya ditawari untuk membeli asuransi syariah oleh agen asuransi tersebut, namun sebagai orang awam, saya tidak mengerti apa itu asuransi syariah. Bisakah kalian memberitahu saya tentang asuransi ini?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Jordhy Han
Asuransi syariah adalah usaha untuk saling tolong menolong dan melindungi melalui investasi dana dengan pola pengembalian yang jelas sesuai akad. Akad dalam asuransi syariah ini adalah akad tabarru yang mengatur tentang bentuk asuransi sebagai hibah. Ada juga akad wakalah bil ujrah. Akad ini bertujuan untuk pemberian kuasa oleh peserta kepada perusahaan asuransi dengan pemberian fee atau ujrah. Akad lain yang dimiliki asuransi syariah ini adalah akad mudharabah. Akad ini bertujuan untuk pemberian kuasa untuk perusahaan agar mengelola dana seusai kuasa dan wewenang yang diberikan.
Idham
Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah yaitu dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta Asuransi Syariah melalui pembentukan kumpulan dana atau yang disebut dengan Dana Tabarru’ yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko-risiko tertentu.
Septika
Asuransi syariah adalah produk asuransi yang mengutamakan syariah Islam dan pengumpulan dana asuransi bertujuan untuk gotong royong antar peserta asuransi dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin dihadapi sehari-hari. Pengelolaan dana diutamakan untuk kepentingan peserta dan bukan untuk keuntungan perusahaan asuransi.
Indah Sari
"Asuransi syariah, seperti namanya, memakai konsep syariah dalam bertransaksi mulai dari akad hingga membayar premi. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad takaful yang berarti tolong menolong. Ini berhubungan dengan pembayaran premi menggunakan dana tabarru atau dana sosial yang menggunakan subsidi silang antar peserta.
Komariyah
betul gan, enaknya emang pengelolaan dana untuk kepentingan peserta