Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Merupakan bagian dari sebuah grup penyedia layanan keuangan dari Kanada, Manulife Financial Corporation yang beroperasi di Asia, Amerika Serikat dan Kanada, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) didirikan pada tahun 1985, Manulife Indonesia menawarkan berbagai layanan keuangan kepada nasabah individu maupun pelaku usaha di Indonesia termasuk asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun. Dengan berkantor pusat di Toronto, Kanada, Manulife telah melayani nasabah selama lebih dari 100 tahun dan beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Di bursa saham Toronto, New York dan Filipina, dengan simbol ‘MFC’, Manulife diperdagangkan, dan di Hong Kong dengan simbol ‘945’. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia melayani lebih dari 2.4 juta nasabah di Indonesia melalui 24 kantor pemasaran dengan jaringan lebih dari 9 ribu karyawan dan agen profesional yang tersebar di Indonesia ini terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada akhir tahun 2016, Manulife yang mempunyai 35 ribu karyawan, 70 ribu agen dan ribuan mitra distributor melayani lebih dari 22 juta nasabah. Pada akhir 2016, dana sebesar C$977 miliar (US$728 miliar tercatat dikelola oleh Manulife dan pada 12 bulan terakhir klaim dan manfaat lainnya yang dibayarkan kepada nasabah Manulife hampir C$26 miliar.
Marina
Manfaat yang diberikan oleh produk asuransi jenis asuransi Santunan Jiwa Proteksi antara lain manfaat jika tertanggung meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan. Pengembalian premi juga diberikan jika tidak terjadi resiko, jadi meskipun Anda di luar negeri selama Anda tetap membayar premi Anda bisa tetap mendapatkan manfaat dari asuransi Santunan Jiwa Proteksi.
Fikri
Asuransi Santunan Jiwa Proteksi ini adalah jenis asuransi jiwa. Jadi jika anda mengalami resiko di dalam atau luar negeri, anda masih bisa mengajukan klaim dari asuransi Santunan Jiwa Proteksi ini. Asuransi Santunan Jiwa Proteksi ini memiliki beberapa manfaat perlindungan, seperti manfaat meninggal dunia, manfaat cacat permanen, dan manfaat cacat sementara.