bagaimana jika tidak membayar kontribusi premi asuransi syariah tepat waktu
Di dalam asuransi syariah, apa yang akan terjadi jika saya tidak membayar kontribusi premi tepat waktu? Apakah ada denda seperti konvensional? Jika ada denda apakah itu diperbolehkan secara syariah? Bagaimana pula jika gagal bayar premi, misalnya akibat PHK, apakah polis kita batal?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Wagiman
halo mbak Ima, oh iya perlu digaris bawahi, bahwa berbeda dengan asuransi konvensional, di asuransi syariah ini uang yang dibayarkan sebagai premi, ibaratnya seperti uang titipan kepada perusahaan tersebut yang bisa ibu tarik kembali sebagiannya jika hingga pada jatuh tempo, belum ada klaim. Karena sifatnya titipan pada rekening yang disebut dengan istilah tabarru (tolong-menolong), jika mbak tidak tepat waktu untuk membayar premi, maka ibu tidak akan dikenakan denda. Jika tidak membayar premi, iya polis nya akan otomatis dibatalkan, mbak. semoga membantu ya.
Koko
Jika Anda hanya terlambat membayar dana premi asuransi syariah Anda, Anda tidak dikenakan denda karena memang tujuan dari asuransi syariah adalah gotong royong dan saling membantu. Tapi jika Anda memang tidak lagi mampu membayar premi atau gagal bayar selama beberapa periode, otomatis polis Anda dinyatakan batal dan tidak dapat menikmati layanan yang diberikan asuransi.
Savitri Dewi
"Denda di bank syariah ditarik untuk nasabah yang mampu tapi menunda membayar premi secara sengaja, dan itu boleh dilakukan agar pemilik dana bisa lebih disiplin. Dana ini nantinya akan dijadikan dana sosial, bukan menjadi hak perusahaan. Jika nasabah tidak membayar, polis akan dinyatakan batal sementara dan proteksi dihentikan.