Menggunakan uang dari asuransi jiwa syariah untuk kebutuhan hidup
Saya punya saudara lelaki yang bekerja di perusahaan asing, dan dia meninggal, dan perusahaannya memberi kami uang dari asuransi jiwa. Saya tahu bahwa uang ini haram, jadi saya menaruhnya di rekening terpisah di bank dan saya menggunakannya untuk tujuan amal saja. Jika seseorang meninggal dan ahli warisnya menerima sejumlah uang dari asuransi jiwa syariah, apakah mereka diperbolehkan untuk meminjamnya untuk kebutuhan hidup ?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Deni
halo mas ahmad, jika ahli waris menerima sejumlah uang dari salah satu sanak familinya yang meninggal melalui asuransi jiwa syariah, maka uang tersebut otomatis akan menjadi hak ahli warisnya. Dengan demikian, uang tersebut bisa dipergunakan untuk jual beli, memberikan pinjaman, membuka modal usaha, dan lain-lain. Demikian, semoga membantu ya.
Bintan
Sebenarnya ahli waris adalah pihak yang memang berhak atas uang pertanggungan dari pemegang polis yang meninggal dunia. Jadi untuk uang tersebut tidak bisa dikatakan haram jika memang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berhak (keluarga) saat membutuhkan dana. Tapi jika memang akan digunakan untuk amal saja tentu lebih banyak pahalanya.
Jerry Dwi
"Jika penanggung meninggal dunia saat terdaftar asuransi jiwa syariah, maka ahli warisnya memang mempunyai hak atas sejumlah penggantian dari perusahaan asuransi tersebut. Ahli waris berhak menerima dana kebajikan, tabungan, dan bagi hasil. Namun, yang saya ketahui, pemanfaatan hak asuransi jiwa ini berlaku ketika terjadi risiko.
Riva Yunus
baik gan, terimakasih gan
Ms Joo
Tujuan dari pembelian produk asuransi jiwa Syariah adalah memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris ketika terjadi resiko tutup usia pada pemegang polis. Pembelian produk asuransi jiwa Syariah didasarkan dengan prinsip tolong menolong, dalam artian dana-dana yang terkumpul akan dikelola oleh penerima amanah, dan jika terjadi resiko pada salah satu pemegang polis, maka penerima amanah akan membagikan uang tersebut ke ahli waris. Dan jika dana terkumpul digunakan untuk pembiayaan suatu usaha, maka untuk pembagian keuntungan dilakukan dengan prinsip bagi hasil. Jadi menerima dana asuransi jiwa Syariah, bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Agama selama dana tersebut digunakan untuk hal yang benar.
Soleh
Uang dari pertanggungan asuransi jiwa sepenuhnya milik ahli warisnya. Jadi ahli waris dapat menggunakan uang tersebut sesuai dengan keinginan anda. Selain itu, pihak asuransi juga tidak dapat mengatur dan melarang penggunaan uang pertanggungan tersebut. Jika memang ahli waris membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka dapat menggunakan uang pertanggungan tersebut.