Bagaimana prinsip dari uang atau dana yang terkumpul dari para peserta asuransi syariah?
Saya baru saja bergabung dengan asuransi syariah karena ditawari teman saya. Bagaimana sebenarnya prinsip uang atau dana yang terkumpul dari para peserta asuransi syariah?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Rani Anggraini
Uang yang Anda kumpulkan tersebut akan dibagi menjadi tiga: dana tabarru’ (untuk menolong yang terkena risiko) yang menjadi hak para peserta yang terkena risiko saja; dana investasi yang dikembangkan di dalam instrumen syariah, ini menjadi hak peserta yang besarnya ditentukan oleh kinerja investasi; dan ujrah (upah), sebagai imbal jasa pengelolaan keuangan dana para peserta asuransi, ini menjadi hak perusahaan asuransi.
Sofian
Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta sepenuhnya, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
Galuh
Dana yang dibayarkan secara rutin oleh peserta akan dikelola oleh Dewan Pengawasan Syariah untuk memastikan bahwa penggunaan dana yang telah dikumpulkan adalah demi kepentingan dari peserta asuransi untuk menghadapi resiko yang mungkin dialami. Dengan prinsip tolong-menolong dan gotong royong, dana tersebut akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta sesuai akad asuransi.
Ulfa Tri
"Para peserta melakukan pembayaran premi secara berkala layaknya asuransi konvensional. Namun, dana yang terkumpul (dana tabarru’) diperuntukkan bagi para nasabah yang membutuhkan. Ini karena prinsip syariah yang berlaku adalah akad takaful berupa subsidi silang. Tujuannya adalah tolong menolong antar peserta asuransi. Begitu juga jika Anda yang membutuhkan.
Rizal Isma
prinsipnya bagus, tapi pelaksanaannya masih kaya asuransi tradisional. masih banyak yang perlu dibenahi
Donny
Pada dasarnya asuransi syariah adalah sharing resiko dengan prinsip tolong menolong dimana dana-dana yang terkumpul dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lainnya untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut. Dana yang dikelola pastinya akan dikelola pada instrumen yang halal dan sesuai dengan konsep islami.