over alih mobil kredit belum lunas
Teman saya sedang kena musibah usahanya turun dan merasa keberatan untuk melanjutkan angsuran kredit mobilnya. Apakah boleh saya meneruskan angsuran dia dan mengambil mobil kredit tersebut jadi milik saya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Ale
halo mas salim, iya tentu saja bisa, dan itu diistilahkan dengan over Kredit Mobil ya, artinya seorang pembeli akan mengambil alih sisa utang atau bisa disebut dengan kredit dari pihak penjual, dalam hal ini teman anda, sehingga teman anda ini tidak akan memiliki lagi kewajiban untuk membayar cicilan sebab sudah dialihkan kepada anda. Demikian, semoga bermanfaat ya.
Siska Malika
Sebenarnya jika dimusyawarahkan internal dengan pemilik mobil sebelumnya, hal tersebut bisa saja dilakukan. Tapi untuk melakukan balik nama, Anda harus mengurus bersama dengan pemilik mobil sebelumnya ke bagian pemberi kredit. Selain melanjutkan kewajiban cicilan, Anda juga harus menyediakan dana untuk mengganti proporsi kewajiban angsuran dan DP yang sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya.
Rani Anggraini
Hal itu bisa dilakukan dan disebut dengan over kredit atau pengalihan kredit. Sebelum melakukannya, pastikan beberapa hal yakni teman Anda adalah orang pertama (bukan over kredit juga), kondisi mobil yang baik pada bodi maupun mesinnya, dan datang bersama ke perusahaan pembiayaan agar pengalihan kredit jelas.
Desta Arifin
baik gan, makasih tipsnya