Syarat mendapatkan surplus underwriting Asuransi Syariah
Halo semuanya, saya mau tanya nih. Pada asuransi syariah katanya sebagian uang premi akan dikembalikan kepada peserta ya, istilahnya surplus underwriting. Apakah ada syarat-syaratnya supaya seorang peserta dapat berhak?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Dinda Pratama
Assalamualaikum, mbak, saya bantu jawab ya. Iya berdasarkan PMK 227/2012, ada empat syarat seorang peserta berhak surplus underwriting. Pertama, telah melunasi premi. Kedua, tidak sedang proses penyelesaian klaim. Ketiga, tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah dana yang diberikan ke dana tabarru. Dan yang terakhir adalah tidak menghentikan polis. semoga membantu ya.
Zahra Ayu
Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.
Irfan Muttaqien
"Surplus underwriting diberikan kepada peserta yang memenuhi ketentuan khusus. Beberapa diantaranya adalah peserta asuransi tidak pernah mengajukan klaim di tahun yang sama saat perhitungan surplus underwriting. Selanjutnya, peserta juga tidak sedang mengajukan klaim di tanggal yang sama dengan perhitungan surplus tersebut.
Arian Wijaya
wah agak rumit ya. ane masih belum paham nih
Anji
Ya benar, dalam asuransi syariah, terdapat beberapa persyaratan agar nasabah bisa mendapatkan surplus unerwriting asuransi syariah. Syarat-syarat tersebut adalah nasabah tidak pernah melakukan klaim, menutup polis asuransi, tidak dalam proses melakukan klaim, dan tidak pernah menerima dana klaim dari asuransi.
Melinda
Surplus Underwriting pada asuransi syariah adalah keadaan selisih lebih dari total kontribusi peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu. Untuk simpelnya jika dalam satu periode tertentu tidak ada klaim atau terjadi sedikit klaim dari nasabah, maka kelebihan dana yang disimpan di bank tabarru’ itulah yang disebut Surplus Underwriting. Tentunya akan ada ketentuan untuk mendapatkan Surplus Underwriting ini, antara lain pembayaran asuransi peserta harus tertib.