Pengembalian premi asuransi jiwa
Halo teman-teman, saya ingin daftar asuransi jiwa karena manfaatnya juga lumayan. Di antara manfaat yang akan diterima, bahwa premi yang telah kita bayarkan, akan dikembalikan lagi kepada nasabahnya. Wah, mantap ya. Tapi benarkah seperti itu, gan? Apa saja persyaratannya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Rahmi Hannum
Halo mas, iya benar, nilai premi yang telah disetorkan dapat dikembalikan apabila sudah melewati periode tertentu sesuai dengan apa yang tertera pada polis tesebut. Nah, seorang nasabah tidak perlu takut akan kerugian sebab uang yang disetorkan, akan dikembalikan dan dapat digunakan terserah nasaba itu sendiri. Demikian, moga membantu ya.
Caca
Terdapat jenis asuransi jiwa yang memberikan pengembalian premi setelah masa perlindungannya selesai dan tidak ada klaim yang dilakukan oleh pemegang polis. Jika Anda memang menginginkan pengembalian premi, Anda dapat memilih asuransi gabungan dengan investasi sehingga premi yang Anda bayarkan akan digunakan untuk investasi (tabungan).
Agustin
Tentu saja ada Asuransi yang mengembalikan premi di akhir masa Polis. Misalnya produk dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. Generali mempunyai produk Asuransi Jiwa yang mengembalikan premi yang telah dibayarkan selama 8th. Jika tidak terjadi klaim maka premi yang dibayarkan akan dikembalikan pada akhir periode. Dan diberikan tambahan 10% dari premi yang telah dibayarkan.
Merlia
Generali Indonesia memiliki 2 produk Asuransi yang memiliki kepastian pengembalian jumlah premi yang telah kita bayarkan. Nama produknya adalah Cemerlang dan Crystal. Untuk produk Cemerlang, Asuransi ini mengcover jiwa sedangkan crystal selain jiwa, ada manfaat lain yang diberikan yaitu penyakit kritis.