Utang dapat dikenai pasal pidana
Halo semuanya, maaf mengganggu. Saya masih punya tunggakan utang kepada seseorang sekitar 50 juta rupiah. Saya tahu konsekuensi hukumnya jika saya tidak memilki itikad baik untuk membayar. Hanya saja saya pernah mendengar jika utang piutang juga dapat dikenai pasal pidana. Masak sih gan? Ada penjelasan dari itu semua?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Inna Laily
Oh iya, gan, memang utang piutang selalu dihubungkannya dengan kasus perdata ya, bukan pidana. Akan tetapi jika dalam prakteknya nanti melibatkan penipuan, kebohongan dll, maka itu semua akan masuk ke ranah pidana, gan. Ada dasar hukumnya juga terutama pasal 378 KUHP. Menariknya, seandaianya telah masuk ranah pidana, bukan berarti utang agan kepada pihak yang meminjamkan akan serta merta hilang ya atau dianggap lunas ya. Demikian, semoga membantu.
Nana
Tergantung pada saat ada aktivitas hutang piutang apakah ada dokumentasi atau tidak. Jika ada dokumentasi dengan kekuatan hukum berupa perjanjian hutang piutang maka Anda bisa diproses secara hukum apabila tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian awal. Proses perdata atau pidana melihat lagi konteks perjanjian hutang piutang Anda.
Hermawan
Kasus pidana karena utang biasanya dikaitkankan dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun, perjanjian pinjam-meminjam ini bisa diproses menggunakan hukum pidana jika memenuhi syarat pidana yaitu ada perbuatan dan niat jahat. Menurut UU No 39 Thn 1999, seseorang tidak bisa dipidana penjara jika tidak mampu memenuhi perjanjian utang.
Dian
Baiklah, gan. Terima kasih. Saya jadi agak tenang dan lega. Semoga urusan ini bisa terselesaikan....