Utang dalam pandangan agama Islam
Halo agan-agan, mohon pencerahannya ya. Kenapa banyak masyarakat kita berupaya menjauhkan diri dari utang ya? Apakah utang itu memang suatu yang diharamkan oleh agama Islam? Lalu apa landasan teorinya kalaupun ada? Terima kasih ya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Debora Kustanto
Halo gan, sebenarnya dalam Islam, hukum meminjam atau berutang itu adalah sesuatu yang boleh dan termasuk kepada pembahasan muamalah atau interaksi sesama manusia. Oleh karena itulah, hukumnya boleh-boleh saja jika ada dalil lain yang menjadikan hal tersebut menjadi haram. Misalnya utang piutang yang didasari dengan riba dan penipuan, atau syarat-syarat lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam. Maka hal tersebut akan menjadi haram. Demikian, semoga berguna ya.
Agung Laksana
Masyarakat banyak menghindari utang karena takut ke depannya tidak bisa membayar atau adanya bunga yang tinggi. Islam memperbolehkan utang (QS. Al-Baqarah ayat 245) yang sesuai adab yaitu proses utang harus tertulis dan ada saksi, tidak boleh ada riba, yang berutang memiliki tujuan dan proses meminjam yang baik serta itikad untuk mengembalikan.
Liando
Alhamdulillah, ternyata utang diperbolehkan dalam Islam. Terima kasih pencerahannya pak, semoga berkah
Issabell
Hutang setau saya dalam semua ajaran itu boleh saja tetapi dilihat dan dipilah apa alasan dibalik hutang tersebut. JIka tidak diperlukan sekali kita jangan sekali-kali meminjam uang karena tentunya kita tetap harus membayar kembali hutang yang kita pinjam. Terkadang pembayaran kembali hutang yang kita pinjam itu dikenakan bunga yang tidak sedikit. Sehingga jika ingin mengajukan hutang pilihlah lembaga yang berbasis syariah maka bunga yang dikenakan pun tidak besar. Karena pinjaman berbasis syariah mengedepankan asas tolong menolong sesuai dg syariah islam.