Over kredit mobil
Teman-teman, saya baru beberapa bulan mengajukan kredit mobil. Saya akhirnya sadar bahwa saya tidak mampu lagi membayar angsurannya. Saya rencananya ingin over kredit mobil ke orang tanpa sepengatuan pihak leasing. Apakah itu diperbolehkan? Dan apa dampaknya kepada saya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Dewa Ansa
Halo, over kredit sih boleh dilakukan asalkan berdasarkan persetujuan agan dengan orang yang akan menggantikan posisi anda untuk mengansur, dan harus diinformasikan juga kepada perusahaan leasing/bank. Alasannya simpel, pihak leasing atau bank akan tetap mengenakan cicilan kepada agan meskipun sudah berpindah tangan. intinya ya mencegah segala kemungkinan buruk dikemudian hari, gan. semoga membantu ya.
Ainur
Jika Anda melakukan prosedur ini tanpa memberi tahu pihak leasing, Anda harus memastikan pembeli kendaraan Anda bersedia untuk mengangsur dengan dokumen asli masih di leasing dan atas nama Anda. Kecuali pembeli bersedia untuk langsung melakukan pelunasan dan langsung melakukan balik nama untuk dokumen kendaraannya. Sebaiknya sampaikan secara terbuka pada pihak leasing agar Anda tidak kesulitan mengurus dokumennya.
Reyhan
Over kredit tanpa sepengetahuan leasing bisa saja, namun tidak disarankan. Hal ini karena pihak leasing masih berasumsi kredit masih dilakukan pemilik lama. Jadi, jika debitur baru tidak bisa membayar juga, maka yang dikejar oleh bank adalah debitur lama. Hal ini juga menyalahi hukum dan ada ancaman pidana.
Gabriela
Aduh, ada ancaman pidana juga. Ya, saya akan mempertimbangkan lagi. Terima kasih penjelasannya pak, membantu bgt
Henny
Dengan skenario yang Anda sarankan, belum tentu orang yang Anda minta melanjutkan pembayaran angsuran mobil Anda setuju untuk melakukan over kredit dengan hanya membayar lanjutan angsuran. Resiko ada pada pihak yang melanjutkan pembayaran, karena nama dan dokumen yang tercatat tetap atas nama Anda sebagai pemilik kendaraan.