nilai nominal dari premi asuransi pada mobil bekas Z
Selamat pagi. Ini masih kelanjutan pertanyaan sebelumnya. Saya bersama sang istri tercinta berencana ingin membeli sebuah mobil bekas Z. Namun jika saya membeli mobil bekas Z dengan harga Rp 100.000.000, uang muka yang harus dibayarkan adalah 20% dari harga mobil. Serta premi asuransi sebesar 9.5% pertahun. Yang ingin saya tanyakan, adakah yang mampu mencari berapa nilai nominal dari premi asuransi pada mobil bekas tersebut? Mohon dibantu ya. Terima kasih.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Datin
9,5% x Rp 100.000.000 = Rp 9.500.000
Tresno
Premi asuransi kendaraan dihitung berdasarkan harga dari mobil yang Anda beli. Jadi jika Anda membeli mobil seharga Rp. 100.000.000, dan premi asuransi yang dikenakan adalah 9,5% per tahun maka Anda harus mempersiapkan Rp. 9.500.000 untuk premi asuransi dan Rp. 20.000.000 untuk uang muka pembelian mobil Anda.
Deriwan
Besaran biaya premi yang harus dibayar tertera pada penjelasan Anda yakni 9.5% per tahunnya. Perhitungan premi asuransi adalah mobil Anda yang seharga Rp 100 juta dikalikan dengan premi asuransi 9.5% per tahun, maka Anda wajib membayar sekitar Rp 9,5 juta per tahun atau sekitar Rp 791 ribu per bulannya.
Ikang Nias
Terima kasih atas bantuan menghitung premi asuransi mobil saya. Sangat jelas dan membantu. Saya jadi mudah memperkirakan keuangan
Sonia
Apakah perkiraan biaya premi asuransi memang sejumlah 9,5% dari nilai mobil tersebut? Ataukah premi sebesar 9,5% itu dikhususkan untuk kendaraan bekas atau second? Menurut saya premi sebesar 9,5% sangat membebani dan belum termasuk dengan biaya administrasi kredit dan juga biaya DP, apakah produk asuransi kendaraan memang mematok premi dengan harga yang cukup tinggi?
Marlino
Betul, premi asuransi kendaraan sebesar 9,5% dari harga atau nilai mobil sebenarnya cukup tinggi dan membebani pemilik kendaraan. Yang jadi pertanyaan saya adalah, perlindungan seperti apa yang diberikan oleh asuransi kendaraan ini? Apakah semua kondisi ditanggung oleh perusahaan asuransi mengingat kendaraan tersebut adalah kendaraan bekas?