Berdasarkan apakah sebuah bank menentukan batas maksimum pemberian kredit kepada calon debitur?
Berdasarkan apa bank menentukan batas maksimum kredit yang disetujui pada pengajuan kredit pemilikan rumah ?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Juwita
Jumlah kredit maksimum yang dapat diberikan oleh bank sebagai penyedia layanan KPR harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini, kebijakan yang digunakan untuk mengatur batas pembiayaan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk kredit atau pembiayaan properti serta uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Sabil
Sebelum menyetujui pengajuan KPR, pihak Bank akan melakukan survei dan menaksir harga rumah yang menjadi objek KPR. Nilai KPR yang diberikan kepada debitur maksimal 80% dari nilai objek KPR, jadi Anda tetap harus mempersiapkan dana untuk DP dan biaya-biaya KPR yang dibutuhkan seperti provisi, administrasi dan asuransi yang tidak sedikit nilainya.
Fariza
Selain nilai objek dari Kredit Kepemilikan Rumah itu sendiri, Kredit apapun akan memiliki perhitungan yang sama dalam penentuan batas maksimum kredit yang bisa diberikan yaitu Debt Ratio. Debt Ratio selalu menjadi acuan Bank dalam memberikan kredit termasuk Kredit Pemilikan Rumah. Debt Ratio yang baik berkisar antara 30%-40%.
Amir
Ya benar, memang ketika anda mengajukan kredit. biasanya tidak semua pinjaman anda akan disetujui, terlebih lagi dalam mengajukan kredit KPR. Pihak bank akan melakukan berbagai perhitungan untuk menentukan batas maksimal pemberikan kredit. Faktor-faktor yang menentukan batas maksimal pemberikan kredit KPR adalah harga rumah, penghasilan calon debitur, debt ratio, dan beberapa lainnya.