Kapnkan pembayaran kontribusi tabarru' dilakukan oleh para peserta asuransi syariah?
Apakah kontribusi tabarru’ boleh dibayarkan pada akhir masa proyeksi investasi? Atau harus pada awal periode asuransi syariah?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Kamel
Dana Tabarru’ harus dibentuk di awal periode asuransi syariah berapapun besarnya, yang berasal dari peserta asuransi. Tidak ada asuransi syariah bila tidak ada dana atau kontribusi tabarru’. Apabila terdapat pengajuan produk asuransi syariah yang dalam produknya tersebut tidak menentukan pembayaran kontribusi tabarru oleh peserta sejak awal sehingga tidak terbentuk dana tabarru (tabarru fund), maka produk tersebut tidak sejalan dengan filosofi dan prinsip asuransi syariah.
Tarjo
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) pada dasarnya usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana tabarru’ yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis, oleh sebab itu Tabarru’ harus dibentuk di awal periode asuransi syariah berapapun besarnya, yang berasal dari peserta atau pemegang polis.
Dera
Dana Tabarru harus dibayar diawal, jika tidak ada Dana Tabarru, maka tidak ada program Asuransi Syariah. Asuransi Syariah memberlakukan Dana Tabarru’ sebagai “pengganti” Premi. Ketika Anda membeli salah satu produk Asuransi Syariah, Perusahaan Asuransi akan menjelaskan bahwa Nasabah harus berkontribusi dana Dana Tabarru’. Dana Tabarru’ adalah kumpulan kontribusi dari para Nasabah untuk keperluan tolong menolong atau subsidi silang jika salah satu Nasabah mengalami kejadian buruk. Misalnya, Nasabah A sakit dan dirawat di rumah sakit. Dana Tabarru’ akan dikeluarkan untuk membiayai Nasabah A. Dengan kata lain, Dana Tabarru’ berfungsi untuk membayar klaim manfaat Asuransi Syariah.
Juwita
Anda harus melakukan pembayaran Dana Tabarru' sebagai syarat kepesertaan Anda di asuransi syariah. Jadi pada saat Anda bergabung, Anda harus segera membayarkan dana tabarru' agar tidak batal polis. Sama seperti pembayaran premi pertama dan premi lanjutan yang ditentukan oleh produk asuransi konvensional yang Anda gunakan, demikian pula untuk asuransi syariah.
wewe
Setahu saya, dana tabarru dibayarkan saat awal pendaftaran. Dalam akad tabarru, dana akan diputar untuk membantu setiap nasabah yang mengalami kerugian, jadi selain membeli asuransi yang dibayar dengan premi tiap bulan, nasabah juga diajarkan utnuk saling bersedekah dan tolong menolong saat pertama kali mendaftar.
fe
Hm, awal pendaftaran ya. Baiklah, terima kasih jawabannya. Saya jadi tahu kapan harus membayarnya...
Bima
Dana tabarru pada asuransi syariah dibayarkan di awal ketika anda ingin membeli asuransi syariah. Dana tabarru merupakan dana kontribusi atau pengganti premi yang digunakan untuk menolong nasabah yang sedang mengalami musibah. Besaran dana tabarru ditentukan oleh kesepakatan bersama antara nasabah dan pihak asuransi syariah.
Brundy
Pengalaman saya membeli produk asuransi syariah yang memberikan perlindungan untuk resiko tutup usia, memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk melakukan pembatalan polis dan mengklaim sisa dana tunai atas polis tersebut. Tetapi untuk pembatalan polis sendiri akan dikenakan biaya berapa persen dari nilai kontribusi dasar yang telah terkumpul. Pada asuransi yang saya ikut di atas tahun ketujuh biaya pembatalan sudah 0%.
Amira
Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong dan saling melindungi antar para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru) yang dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko yang mungkin terjadi. Kumpulan dana tersebut tertuang dalam Akad Tabarru. Akad Tabarru sendiri adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta pada Dana Tabarru. Waktu pembayaran dan ketentuan lain tertuang pada Akad Tabarru.