Apakah jika saya sakit, saya berhak mengajukan reimburse ke kantor?
Apakah jika saya sakit, saya berhak mengajukan reimburse atas biaya yang saya keluarkan untuk berobat ke dokter ke kantor saya?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Demian
Jika perusahaan Anda belum mendaftakan karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka seluruh biaya pengobatan karyawan akan ditanggung oleh perusahaan. Sebaliknya, jika karyawan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya perawatan dan pengobatan selama sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan, misalnya jika karyawan menjalani rawat inap di rumah sakit. Kelas II diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki upah sampai dengan Rp 4 juta per bulan, sedangkan kelas I untuk yang bergaji Rp 4-8 juta. Tetapi dalam prakteknya, ada beberapa perusahaan juga yang memberi penggantian biaya kacamata dan perawatan gigi. Untuk mendapat kejelasan di perusahaan tempat anda bekerja, anda tidak boleh malu bertanya kepada pihak manajemen perusahaan mengenai hal ini.
Rastra
Setahu saya, setiap karyawan yang sudah memenuhi masa kerja 3 bulan (atau sesuai dengan kebijakan di perjanjian kerja) akan memperoleh fasilitas BPJS kesehatan sehingga tidak ada lagi prosedur karyawan untuk melakukan reimburse biaya perawatan atau biaya obat kepada kantor. Jika Anda tidak memperoleh fasilitas kesehatan dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda berhak untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan.
Edward
Pada umumnya, pekerja tetap suatu perusahaan akan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan yang dibayarkan dari gaji yang diberikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, sistem reimburse tidak berlaku dan segala klaim mengikuti ketentuan dari fasilitas BPJS Kesehatan yang diikutkan. Tetapi ada juga beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas kepada karyawannya dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi, maka klaim dapat Anda ajukan ke perusahaan asuransi rekanan tersebut, untuk perusahaan-perusahaan besar klaim bisa dilakukan melalui bagian HRD.