Forum
Terakhir di-update: 

Apakah jika saya sakit, saya berhak mengajukan reimburse ke kantor?

Apakah jika saya sakit, saya berhak mengajukan reimburse atas biaya yang saya keluarkan untuk berobat ke dokter ke kantor saya?

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis

User comments

  • user image

    Demian

    Jika perusahaan Anda belum mendaftakan karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka seluruh biaya pengobatan karyawan akan ditanggung oleh perusahaan. Sebaliknya, jika karyawan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya perawatan dan pengobatan selama sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan, misalnya jika karyawan menjalani rawat inap di rumah sakit. Kelas II diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki upah sampai dengan Rp 4 juta per bulan, sedangkan kelas I untuk yang bergaji Rp 4-8 juta. Tetapi dalam prakteknya, ada beberapa perusahaan juga yang memberi penggantian biaya kacamata dan perawatan gigi. Untuk mendapat kejelasan di perusahaan tempat anda bekerja, anda tidak boleh malu bertanya kepada pihak manajemen perusahaan mengenai hal ini.

    2019.08.01 18:0
  • user image

    Rastra

    Setahu saya, setiap karyawan yang sudah memenuhi masa kerja 3 bulan (atau sesuai dengan kebijakan di perjanjian kerja) akan memperoleh fasilitas BPJS kesehatan sehingga tidak ada lagi prosedur karyawan untuk melakukan reimburse biaya perawatan atau biaya obat kepada kantor. Jika Anda tidak memperoleh fasilitas kesehatan dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda berhak untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan.

    2020.03.06 16:26
  • user image

    Edward

    Pada umumnya, pekerja tetap suatu perusahaan akan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan yang dibayarkan dari gaji yang diberikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, sistem reimburse tidak berlaku dan segala klaim mengikuti ketentuan dari fasilitas BPJS Kesehatan yang diikutkan. Tetapi ada juga beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas kepada karyawannya dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi, maka klaim dapat Anda ajukan ke perusahaan asuransi rekanan tersebut, untuk perusahaan-perusahaan besar klaim bisa dilakukan melalui bagian HRD.

    2021.04.02 8:17

Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!

Forums Terkait

Asuransi Kesehatan,All (Asuransi),All (Pekerjaan)

Bagaimana jika tempat kerja saya tidak mengadakan asuransi kesehatan?

Asuransi Kesehatan,All (Asuransi)

Apakah jaminan kesehatan yang Anda miliki rutin untuk anda gunakan?

Asuransi Kesehatan,All (Asuransi),All (Perlindungan)

kacamata atau softlens

Asuransi Kesehatan,Asuransi Jiwa,All (Asuransi)

Menyiasati biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang terus meningkat

Asuransi Kesehatan

Apa yang bisa mengganggu kesehatan saya selama wabah covid 19?

Asuransi Kesehatan,All (Asuransi)

Bagaimana cara memilih perawatan kesehatan?

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis