Berapa besarnya pajak yang harus saya bayarkan jika saya membuka sebuah restaurant?
Berapakah besarnya pajak yang harus saya bayarkan jika saya membuka sebuah restaurant cepat saji di Jakarta?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Suni
Pajak yang dikenakan untuk restoran adalah Pajak Bangunan 1 (PB1). Pajak ini tetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan batasan Tarif PB1 tertinggi adalah 10 persen berdasar Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009. Restoran tertentu biasanya juga mengenakan biaya pelayanan atau service charge. Dasar pengenaan biaya ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor Se-04/Bw/1999 Tahun 1999. Biaya yang dibebankan maksimal adalah 10% namun banyak juga restoran yang hanya membebankan 5% untuk service charge.
Ms Joo
Apakah besaran biaya ini sama untuk semua jenis restoran cepat saji atau ada kriteria khusus untuk besaran restoran yang dimiliki dengan besarnya pajak yang dibebankan? Setahu saya sebagai konsumen tidak semua restoran membebankan pajak restoran atau service charge atas transaksi saya. Apakah ada restoran yang membayar penuh untuk pajak restorannya tanpa membebankan kepada konsumen?