Apakah ada cara legal untuk mengurangi besarnya pajak?
Apakah ada cara legal untuk mengurangi besarnya pajak yang harus saya bayarkan dari perusahaan saya yang bergerak di bidang distribusi makanan kalengan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Dzaki
Sebenarnya ada banyak celah dari UU Pajak Penghasilan yang bisa dimanfatkan wajib pajak badan untuk menghindari atau mengurangi beban pajak yang berlebih. Selain yang diatur dalam undang-undang, masih ada kebijakan lain dari pemerintah seperti penangguhan pembayaran pajak serta pemberian keringanan pembayaran pajak selama periode tertentu. Orang pribadi yang mempunyai usaha bisa saja membuat strategi mengurangi beban pajak dengan cara membentuk usaha bersama menggunakan sistem pembagian penghasilan kepada anggota untuk mengurangi beban pajak. Penghasilan masing-masing anggota usaha bersama ini tidak dikenai pajak (termasuk bukan penghasilan yang dikenai pajak) seperti yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf i UU No. 36 Tahun 2008.
Awie Tandano
Kembali lagi pada aktivitas dan besarnya omset usaha Anda, kemudian aset apa saja yang Anda miliki yang kemudian akan menjadi salah satu faktor penentu dari besaran pajak yang akan dibebankan pada Anda. Jika Anda keberatan, Anda bisa mengajukan keberatan di kantor pelayanan pajak dengan menyertakan dokumen pendukung untuk bagian mana yang Anda harapkan bisa diringankan pajaknya.