Apakah ada denda jika terlambat membayar pajak?
Saya memiliki usaha restoran di Bekasi, dan tahun ini saya lupa membayar dan melaporkan pajak. Apakah ada denda jika terlambat membayar pajak?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Melania
Ya, dalam hal ini Anda dapat terkena sanksi. Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP. Dalam Ayat 2(a) dikatakan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Siska Sri Rejeki
Tentu saja, untuk keterlambatan pembayaran semua jenis pajak yang berlaku di Indonesia untuk orang pribadi maupun badan usaha ada denda yang harus dibayarkan. Besaran denda adalah 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tersebut. Besarnya denda akan terakumulasi sesuai dengan lamanya menunggak pajak, jadi pastikan Anda melakukan pembayaran pajak tepat waktu.