Berapa denda yang harus saya bayar untuk pajak mobil yang terlambat dua tahun?
Teman saya menawarkan mobilnya dengan harga murah tetapi pajaknya terlambat dua tahun. Berapa denda yang harus saya bayar untuk pajak mobil yang sudah terlambat dua tahun?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Satria Indra
Keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan tentunya akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu 2% setiap bulan. Jika STNK terlambat diperpanjang, maka akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ. Apabila Anda telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan lama keterlambatan. Denda tersebut sebesar 25% dari pajak Anda, dan akan bertambah 2% untuk setiap bulan yang dilewatkan. Namun perlu diingat, denda tersebut memiliki batas maksimal sebesar 48% atau setara dengan 2 tahun menunggak. Contohnya, apabila Anda menunggak 3 tahun, 4 tahun atau 5 tahun maka dendanya tetap sama sebesar 48%. Namun perlu diperhatikan bahwa tahun 2019 akan ada regulasi baru yang mewajibkan pengguna mobil atau motor taat membayar pajak. Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus. Pastikan bahwa data registrasi kendaraan tersebut belum terhapus.
Brundy
Selain denda PKB yang dikenakan sebesar 25% per tahun ada juga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana untuk motor sebesar Rp 32.000 dan mobil sebesar Rp 100.000. Untuk prosesnya sendiri, Anda tinggal mengisi formulir dan menyerahkan KTP, STNK, dan BPKB untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak. Setelah membayar denda SWDKLLJ maka Anda tinggal melakukan pembayaran pajak beserta dendanya di kasir yang telah ditunjuk dan STNK baru dapat diperoleh.