Saya merasa tertipu dengan sebuah program arisan online, apa yang harus saya lakukan?
Saya merasa tertipu dengan sebuah program arisan online dimana saya sudah mendaftar menjadi member dan membayar sejumlah uang, apa yang harus saya lakukan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Nasrul
Sebaiknya Anda melapor penipuan yang Anda alami itu kepada pihak yang berwajib atau Anda bisa langsung melapor melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Si pelaku harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang diperbuat sesuai dengan pasal yang berlaku. Dengan demikian, para pelaku penipuan jera, tidak ada lagi kasus penipuan, dan tidak ada korban yang dirugikan. Beberapa pasal yang terkait dengan penipuan arisan online, di antaranya pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, serta pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
kandar
Menjamurnya aplikasi online belakangan ini, membuat banyak sekali jenis produk keuangan yang ditawarkan secara online. Yang perlu Anda ketahui tidak semua produk investasi online memiliki izin dan terdaftar pada OJK, resikonya jika Anda tertipu dan terlanjur melakukan investasi tersebut Anda tidak dapat menuntut ganti rugi. Laporkan pada situs resmi OJK agar tidak banyak korban seperti Anda.