Apa yang harus saya lakukan untuk menghadapi penipuan berkedok peminjaman dana tunai?
Apa yang harus saya lakukan untuk menghadapi penipuan berkedok peminjaman dana tunai? Saya sudah terlanjur meminjam dana, namun saat akan mengembalikan, ternyata ada biaya tersembunyi yang cukup besar.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Medina Ayu
Ini sangat sulit karena untuk praktik rentenir tidak ada undang-undang yang mengatur tentang rentenir dan suku bunga utang piutang. Dikarena hukum menganggap persoalan ini ialah perjanjian yang telah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal. Serta tidak ada satu pasal pun yang mencantumkan bahwa praktik rentenir itu ilegal. Akan tetapi apabila ada tindak kekerasan, maka dapat dibawa ke jalur hukum, dimana pasal yang mencantumkan soal ini adalah KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku kekerasan bisa dikenakan sanksi penjara atau denda. Namun Anda dapat mencoba melaporkan ke pihak berwenang jika memang merasa dirugikan dan tidak sesuai perjanjian.
sandy
Seberapa darurat pun kondisi keuangan Anda, sebelum mengajukan pinjaman dana Anda sudah memeriksa latar belakang pemberi pinjaman. Pastikan lembaga pemberi dana terdaftar dan memiliki ijin secara hukum. Selain itu jangan lupa Anda memperhatikan perjanjian peminjaman uang mengenai biaya-biaya yang dibebankan pada Anda. Jika biaya tersembunyi tidak tertulis pada perjanjian, Anda dapat mengajukan keberatan atau melaporkan pemberi dana ke OJK atau ke kepolisian untuk dugaan penipuan.