Bagaimana caranya agar menjadi seorang konsultan pajak tersertifikasi
Bagaimana cara yang harus saya tempuh agar dapat menjadi seorang konsultan pajak ahli dan tersertifikasi?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Anisah
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsultan pajak yang andal dan dapat dipercaya hendaknya memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. Selain itu keahliannnya dapat dilihat dari Sertifikat Konsultan Pajak yang merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak yang diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Puteri
Tentu saja Anda harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. USKP diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C. Setelah memiliki sertifikat, Anda harus mendaftar sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mendapatkan ijin praktek.