Apa yang dimaksud dengan kecelakaan diri dalam asuransi perjalanan?
Saya membeli produk asuransi murah saat membeli tiket pesawat. Terdapat pula kecelakaan diri yang tercover dalam produk asuransi tersebut. Apa yang dimaksud dengan kecelakaan diri dalam produk asuransi perjalanan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Mukhis Chodami
Asuransi perjalanan memberikan perlindungan pada personal accident atau kecelakaan diri karena resiko ini mungkin terjadi dalam perjalanan anda. Resiko yang tercakup meliputi resiko cacat permanen, resiko kematian, dan juga pengobatan dan perawatan setelah terjadi kecelakaan. Ketentuan-ketentuan ini dapat anda temukan pada polis asuransi yang telah anda pilih. Sebaiknya baca dengan teliti polis anda agar anda mengetahui manfaat asuransi yang anda miliki.
Dinda
Kecelakaan diri selama dalam perjalanan yang tercover dalam asuransi perjalanan adalah biaya medis karena kecelakaan, kematian karena kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, kondisi medis darurat, pemulangan jenazah, hingga biaya pemakaman di luar negeri jika Anda melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ardhityo Manggolo Putro
Klaim yang dapat dilakukan atas resiko kecelakaan diri dari produk asuransi perjalanan meliputi biaya medis karena kecelakaan selama perjalanan atau saat berkegiatan di negara tujuan, cacat karena kecelakaan dan meninggal selama masa perlindungan asuransi. Biaya pemulangan jenazah juga akan ditanggung oleh asuransi.
Miranda
Asuransi kecelakaan diri adalah asuransi jiwa yang manfaatnya digabungkan dengan produk asuransi jiwa. Jadi dengan membeli produk asuransi perjalanan, secara tidak langsung Anda membeli asuransi jiwa yang akan melindungi dan memberikan ganti rugi jika Anda mengalami resiko meninggal dunia selama perjalanan.
Fenita
Apakah ada sebab kecelakaan tertentu yang tidak dicover oleh manfaat asuransi jiwa pada asuransi perjalanan? Misalkan saya mengalami kecelakaan yang parah karena saya mengikuti turnamen olahraga dengan resiko cedera tinggi. Apakah jika saya mengalami kecelakaan maka asuransi saya tidak akan memberikan ganti rugi yang memadai?