Apakah Asuransi Motor Akan Menjamin Kalau Motor Saya Hancur Total Karena Kecelakaan?
Apakah Asuransi Motor Akan Menjamin Kalau Motor Saya Hancur Total Karena Kecelakaan?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Yann Ahmed
Iyaa kak menjamin kokk
Dian Purnama
Pake deh, karena kalo musibah dimanapun gaada yang tahuu
Nadya
Iya menjamin bro
Indra Irawan
Saat ini asuransi juga ada perlindungan dirinya selama 24 jam. Jadi kita akan mendapatkan asuransi jiwa dan kendaraan dalam satu paket
Indira
Penting emang menurut gua pake asuransi motorr. Apalagi yang dirumahna punya tanggungan
Paulina
Jika Anda menggunakan asuransi kendaraan jenis total loss atau all risk dan Anda kehilangan kendaraan Anda atau kendaraan Anda mengalami kerusakan parah dan lebih dari 75%, Anda berhak mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Nilai pertanggungan yang diberikan sebesar nilai pasaran kendaraan yang Anda asuransikan.
Bro
Pada umumnya, asuransi untuk motor hanya melingkupi total loss only, dimana jika terjadi resiko kerusakan diatas 75% dari nilai kendaraannya. Jadi jika hancur total pasti tercover oleh asuransi, asalkan tidak terjadi karena kelalaian yang disengaja oleh pemegang polis. Berbagai pengecualian pastinya sudah diatur saat tanda tangan polis dilakukan. Tetapi jika kerusakan seperti tergores, tidak dicover oleh asuransi.
Eti
Justru sebagian besar asuransi untuk motor hanya memberikan perlindungan terhadap kerusakan lebh dari 75% atau kehilangan selama terjadi bukan karena kelalaian pemilik motor. Kecuali untuk motor motor seperti Harley lebih baik jika dilengkapi dengan asuransi all risk yang memberikan proteksi untuk kerusakan walaupun hanya kerusakan minor karena walaupun minor, biaya reparasi motor seperti Harley, cukup mahal.
Hendy
Justru perlindungan yang diberikan asuransi kendaraan adalah perlindungan dari kerusakan dan kehilangan kendaraan Anda. Jika Anda menggunakan jenis Asuransi kendaraan jenis TLO dengan kerusakan lebih dari 75%, Anda sudah pasti akan mendapatkan ganti rugi. Demikian pula jika Anda menggunakan asuransi jenis All Risk, Anda juga bisa mengajukan klaim ganti rugi.