Travellin Syariah adalah produk asuransi perjalanan yang dikelola sesuai prinsip syariah yang terdiri dari 3 tiga paket produk yaitu Silver, Gold dan Platinum tersedia untuk kebutuhan secara individual atau keluarga. Keunggulan asuransi perjalanan ini mengedepankan saling tolong menolong sesama jamaah dengan maksimal klaim untuk kecelakaan hingga tutup usia atau cacat sebesar Rp 650.000.000. Berbagai manfaat asuransi perjalanan konvensional seperti rawat inap ketika sakit atau mengalami kecelakaan, ketidaknyamanan perjalanan seperti keterlambatan atau pembatalan penerbangan, kehilangan bagasi, pembayaran manfat secara cashless & reimbursement juga berlaku untuk Travellin Syariah ini yang menariknya terdapat komponen zakat dalam setiap kontribusi asuransi.
Yenni
jaminan kecelakaan diri itu gimana maksudnya gan
Hisyam
maksudnya kecelakaan diri saat perjalanan ya gan? mereka menjamin kok
Jeane
mereka menjamin setiap kecelakaan yang terjadi selama perjalanan gan. mereka bakal bayar biaya pengobatan sewajarnya
Roy Surya
dijamin gan. baik itu penyakit serius atau cedera yang dialami selama perjalanan kita
Sukardi
kalau hamil dijamin juga ga ya kesehatan kita selama perjalanan?
Syukron
oh itu mah ga sis. New Annual TravelPRO ga tanggung jawab sama klaim yg berkaitan dgn kehamilan, keguguran, persalinan, dll
Margi
Tentu saja ada, selain tersedia bantuan darurat 24 jam di seluruh dunia, Anda juga bisa menikmati layanan penggantian biaya medis darurat dan biaya perawatan lanjutan di negara asal. Selain itu biaya-biaya yang mungkin Anda keluarkan akibat kecelakaan yang Anda alami, seperti biaya telepon, akomodasi pendamping dan biaya pemulangan jenazah jika Anda meninggal dunia.
Andika
Dengan menggunakan asuransi New Annual TravelPro dari Allianz, Anda akan mendapatkan perlindungan terkait medis mulai dari biaya medis jika Anda mengalami sakit atau kecelakaan selama perjalanan. Selain itu biaya-biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya telepon, pendampingan dan perawatan anak sampai dengan perawatan lanjutan di negara asal akan ditanggung oleh pihak asuransi.