Forum
Terakhir di-update: 

Apakah saya bisa melaporkan rentenir ke polisi?

Saya berhutang kepada rentenir, namun karena tidak bisa membayar, tiba-tiba setahun kemudian saya ditagih dengan jumlah yang fantastis. Bahkan rentenir tersebut mengatakan saya biisa membayarnya dengan rumah saya. Apakah saya bisa mengadukan rentenir tersebut?

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis

User comments

  • user image

    Kris

    Hal itu dapat dilihat apakah anda mendapatkan tindak kekerasan dari rentenir tersebut atau tidak. Sepengetahuan saya, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang rentenir dan suku bunga utang piutang. Dikarena hukum menganggap persoalan ini ialah perjanjian yang telah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal. Serta tidak ada satu pasal pun yang mencantumkan bahwa praktik rentenir itu ilegal. Akan tetapi apabila ada tindak kekerasan, maka dapat dibawa ke jalur hukum, dimana pasal yang mencantumkan soal ini adalah KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku kekerasan bisa dikenakan sanksi penjara atau denda.

    2019.08.01 6:18
  • user image

    Anton

    Tindakan meminjamkan uang yang dilakukan oleh rentenir meskipun disertai dengan bunga yang tinggi tidak dapat diadukan secara hukum selama para rentenir itu tidak melakukan aksi kekerasan kepada pihak yang meminjam dana kepada rentenir tersebut. Apalagi jika pada kwitansi tertulis "titipan" dan bukan "pinjaman", maka rentenir tidak dapat diperkarakan dan sebaliknya peminjam dananya yang bisa dikenakan pasal penggelapan.

    2020.02.09 7:29
  • user image

    Liana

    Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana.

    2020.03.23 17:32
  • user image

    Tony Anwar

    Utang piutang dengan rentenir biasanya dibawah tangan, artinya tidak ada kekuatan hukum. Jadi seumpama pihak rentenir melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan atau mengganggu dan melakukan kekerasan, maka anda bisa melaporkan kepada yang berwajib. Tetapi bila pihak rentenir tidak melakukan hal-hal tersebut diatas, maka anda tidak perlu melaporkan kepada Polisi dan atau tidak usah menghiraukannya. Mengenai penyitaan rumah tidak ada perjanjian tersebut jai tidak usah diperhatikan.

    2020.04.06 8:27
  • user image

    Regina

    Karena hukum akan menganggap bahwa rentenir ini adalah perjanjian yang telah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal. Namun jika sampai rentenir melakukan tindak kekerasan maka ada payung hukum yang bisa melindungi Anda, yaitu KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Dalam pasal tersebut pelaku kekerasan bisa dikenakan sanksi penjara atau denda.

    2020.04.23 2:24
  • user image

    Petra

    Tidak ada payung hukum yang mengatur tentang praktik rentenir maupun suku bunga untuk perjanjian pinjam-meminjam. Karena hukum akan menganggap bahwa ini adalah perjanjian yang telah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal. Dan tidak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa praktik rentenir itu ilegal. Mengenai hal ini disinggung dalam pasal 1765 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”. Namun lain halnya jika lintah darat tersebut sudah melebihi batas dengan melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap si peminjam. Jika sampai rentenir melakukan tindak kekerasan maka ada payung hukum yang bisa melindungi Anda, yaitu KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Dalam pasal tersebut pelaku kekerasan bisa dikenakan sanksi penjara atau denda.

    2020.05.13 8:35
  • user image

    Purwoko

    Periksa lagi dokumen perjanjian pinjam meminjam uang yang Anda miliki, jika tulisannya adalah istilah penitipan maka Anda tidak bisa mengadukan penagihan hutang yang dilakukan pada Anda sebagai penipuan. Apalagi tidak ada landasan hukum yang jelas mengenai standar bunga maksimal yang boleh dibebankan pada nasabah. Tapi jika Anda mengalami tindak kekerasan, Anda bisa memproses secara hukum.

    2020.06.06 9:39
  • user image

    Delima

    Sya mau nanya dong sya ini posisi nya adalah perantara dr sirentenir dengan peminjam uang..selama ini si peminjam selalu bayar walaipun bayar nya di cicil tdk langsung sesuai tgl perjanjian akan tetapi si rentenir ini tidak sabaran dan selalu mengganggu saya untuk bertanggung jawab membayar hutang si peminjam karena kata dia sya yg bawa org nya dn sya di paksa ttd di kwitansi sisa hutang yg bermaterai..apakah sya bisa melaporkan si rentenir ke pihak yg berwajib karena selalu mengancam sya untuk bertanggung jawab membayar hutang si peminjam pdhl si peminjam selalu membayar trus..mohon pencerahan nya kawan"...

    2020.08.26 18:46
  • user image

    wahyuni

    saya bunga hutang direntenir harian n pinjmn srempetan sy minta keringann bunga ato yg srempetan tk jdike 1 am yg harian msa ga blh jd ap yg hrus sy lkukan agr sy bs mndpt keringann bunga

    2020.08.30 2:27
  • user image

    Brown

    Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.

    2020.10.18 12:17
  • user image

    Dodik agung

    Mohon sarannya saudara -2 sekalian ; Istri saya punya hutang ke 8 orang rentenir dg jumlah sekitaran 10 jt, saat istri saya tidak mampu bayar, di saat itulah saya baru mengetahui karena terlihat cek cok dg rentainir tersebut , saya sempat marah ke istri saya. Akhirnya mau tidak mau saya sebagai kepala keluarga harus menanggungnya. Saya jelaskan kepada ke 8 rentainir tsb tentang keadaan sayavyg hanya seorang pegawai gudang, 1/2 gaji buat nyicil Kpr rumah, 1/2 gaji buat makan, saya akan cicil setiap bulan sehabis gajian saya maksimal 100 rb tiap bulan, itu pun saya harus cari pekerjaan tambahan dulu di malam hari. Namun beberapa rentainir tidak mau menerima penjelasan saya, bahkan akan mengumpulkan beberapa orang untuk berada di dalam halaman teras rumah saya, saya kuwatir & malu jika keadaan tersebut di lakukakan seperti itu. Mohon sarannya saudara -2 sekalian, semoga saran & pencerahan di ganti oleh Allah swt yang lebih baik, Aamiin

    2020.10.23 16:58
  • user image

    Lili

    Bagaimana caranya untuk menghadapi para rentenir keliling mingguan. Sedangkan sy sudah tidak mampu untuk membayar. Bayarnya tidak boleh kurang dan tidak bisa libur. Mohon bantuan pencerahanya

    2020.12.16 21:27
  • user image

    Anissa

    Selama pihak rentenir tidak melakukan hal-hal di luar kesepakatan pinjam meminjam dana, Anda tidak dapat memperkarakan pihak pemberi pinjaman. Apalagi, Andalah yang melakukan pelanggaran kesepakatan dimana Anda tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan perjanjian yang sudah disepakati bersama. Sebaiknya Anda melakukan negosiasi dengan pihak kreditur untuk mencari solusinya.

    2021.09.28 4:17

Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!

Forums Terkait

KPR,All (Pinjaman),Rumah,All (Investasi)

Menyewakan rumah KPR kepada pihak ketiga

Digital Banking,All (Perbankan),Dana Tunai,All (Pinjaman)

Apa bisa mengajukan pinjaman digibank Cashline dari luar negeri?

Saya sedang bekerja di luar negeri dan sedang membutuhkan dana cepat. Nah saya tertarik untuk mengajukan pinjaman digibank Cashline karena saran dari beberapa rekan kerja saya. Yang ingin saya tanyakan di forum ini, apa bisa saya mengajukan pinjaman digibank Cashline dari luar negeri? Jika bisa, apa ada persyaratan khusus untuk mengajukan pinjaman digibank Cashline dari luar negeri?

digibank Cashline / DBS Bank Indonesia

All (Perbankan),Kredit Mobil,Pinjaman Online,All (Pinjaman),All (Perencanaan Keuangan)

Nominal uang muka kredit mobil

Kredit Tanpa Agunan,All (Pinjaman)

Besaran bunga kredit tanpa anggunan (KTA)

All (Perbankan),Kredit Tanpa Agunan,Kredit Multiguna,All (Pinjaman)

Berapa lama proses pengajuan pinjaman BNI Fleksi?

BNI Fleksi / BNI

Kredit Tanpa Agunan,All (Pinjaman)

Berapa lama waktu antara pengajuan dan pencairan dana kredit tanpa agunan

Reviews Terkait

All (Perbankan),Kredit Mobil,Kredit Motor,Refinancing,Kredit Multiguna BPKB Mobil,Kredit Multiguna BPKB Motor,All (Pinjaman)

Refinancing mobil dan motor

BRI KKB Refinancing

Kredit Tanpa Agunan,Kredit Multiguna,Kredit Motor,Pinjaman Pendidikan,Pinjaman Online,Dana Tunai,All (Pinjaman)

Dana cepat dengan mengagunkan kendaraan

Solusi untuk kebutuhan konsumtif, seperti biaya pendidikan, biaya pernikahan, biaya liburan, dan biaya finansial lainnya melalui fasilitas Refinancing Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BRI cukup dengan mengagunkan kendaraan bermotor anda. Bebas biaya provisi, bunga rendah, dan jangka waktu pembiayaan hingga 4 Tahun.

BRI KKB Refinancing

Kredit Mobil,Pinjaman Bisnis,All (Pinjaman),All (Wirausaha)

Plafon tinggi dengan bunga fleksibel

Plafon pinjaman Kredit dari Bank OCBC sangat menarik, bisa sampai 2 miliar. Saya punya rencana memiliki mobil mewah untuk disewakan sebagai mobil pengantin. Setelah saya tahu tentang pinjaman ini, saya langsung mengajukan pinjaman, dan akhirnya saya memiliki mobil mewah impian saya dan juga bisa untuk bisnis

OCBC NISP KPM

Kredit Tanpa Agunan,Kredit Multiguna,Kredit Mobil,All (Pinjaman)

Prosesnya mudah dan gampang mengajukan kredit

Saat saya mencoba OCBC NISP KPM, saya kira prosesnya akan sulit, namun tahapan di dalam proses kredit mobil yang terstruktur membuat saya merasa aman dengan proses kredit ini. Dari pemilihan mobil hingga pembayaran angsuran yang tertata, membuat saya merasa merekomendasikan ini ke kerabat terdekat saya.

OCBC NISP KPM

Kredit Mobil,All (Pinjaman)

Kemudahan layanan membeli mobil bekas

Pinjaman kredit mobil dari Mega Oto, memberikan kemudahan untuk membeli mobil bekas. Jangka waktu pinjamannya lebih panjang daripada mobil baru. Memang agak beresiko jika membeli mobil bekas, tapi menurut saya, harganya jauh lebih terjangkau, dan dengan pemeriksaaan yang detail saya bisa dapat mobil yang pas.

Mega Oto

Kredit Tanpa Agunan,All (Pinjaman)

Syarat pengajuan KTA digibank instan sangat mudah, tidak perlu kartu kredit dan bisa tanpa tatap muka.

digibank KTA Instan / DBS Bank Indonesia

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis