Apakah saya bisa melaporkan rentenir ke polisi?
Saya berhutang kepada rentenir, namun karena tidak bisa membayar, tiba-tiba setahun kemudian saya ditagih dengan jumlah yang fantastis. Bahkan rentenir tersebut mengatakan saya biisa membayarnya dengan rumah saya. Apakah saya bisa mengadukan rentenir tersebut?
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Kris
Hal itu dapat dilihat apakah anda mendapatkan tindak kekerasan dari rentenir tersebut atau tidak. Sepengetahuan saya, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang rentenir dan suku bunga utang piutang. Dikarena hukum menganggap persoalan ini ialah perjanjian yang telah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal. Serta tidak ada satu pasal pun yang mencantumkan bahwa praktik rentenir itu ilegal. Akan tetapi apabila ada tindak kekerasan, maka dapat dibawa ke jalur hukum, dimana pasal yang mencantumkan soal ini adalah KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku kekerasan bisa dikenakan sanksi penjara atau denda.
Anton
Tindakan meminjamkan uang yang dilakukan oleh rentenir meskipun disertai dengan bunga yang tinggi tidak dapat diadukan secara hukum selama para rentenir itu tidak melakukan aksi kekerasan kepada pihak yang meminjam dana kepada rentenir tersebut. Apalagi jika pada kwitansi tertulis "titipan" dan bukan "pinjaman", maka rentenir tidak dapat diperkarakan dan sebaliknya peminjam dananya yang bisa dikenakan pasal penggelapan.
Liana
Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana.
Tony Anwar
Utang piutang dengan rentenir biasanya dibawah tangan, artinya tidak ada kekuatan hukum. Jadi seumpama pihak rentenir melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan atau mengganggu dan melakukan kekerasan, maka anda bisa melaporkan kepada yang berwajib. Tetapi bila pihak rentenir tidak melakukan hal-hal tersebut diatas, maka anda tidak perlu melaporkan kepada Polisi dan atau tidak usah menghiraukannya. Mengenai penyitaan rumah tidak ada perjanjian tersebut jai tidak usah diperhatikan.
Regina
Karena hukum akan menganggap bahwa rentenir ini adalah perjanjian yang telah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal. Namun jika sampai rentenir melakukan tindak kekerasan maka ada payung hukum yang bisa melindungi Anda, yaitu KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Dalam pasal tersebut pelaku kekerasan bisa dikenakan sanksi penjara atau denda.
Petra
Tidak ada payung hukum yang mengatur tentang praktik rentenir maupun suku bunga untuk perjanjian pinjam-meminjam. Karena hukum akan menganggap bahwa ini adalah perjanjian yang telah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal. Dan tidak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa praktik rentenir itu ilegal. Mengenai hal ini disinggung dalam pasal 1765 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”. Namun lain halnya jika lintah darat tersebut sudah melebihi batas dengan melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap si peminjam. Jika sampai rentenir melakukan tindak kekerasan maka ada payung hukum yang bisa melindungi Anda, yaitu KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Dalam pasal tersebut pelaku kekerasan bisa dikenakan sanksi penjara atau denda.
Purwoko
Periksa lagi dokumen perjanjian pinjam meminjam uang yang Anda miliki, jika tulisannya adalah istilah penitipan maka Anda tidak bisa mengadukan penagihan hutang yang dilakukan pada Anda sebagai penipuan. Apalagi tidak ada landasan hukum yang jelas mengenai standar bunga maksimal yang boleh dibebankan pada nasabah. Tapi jika Anda mengalami tindak kekerasan, Anda bisa memproses secara hukum.
Delima
Sya mau nanya dong sya ini posisi nya adalah perantara dr sirentenir dengan peminjam uang..selama ini si peminjam selalu bayar walaipun bayar nya di cicil tdk langsung sesuai tgl perjanjian akan tetapi si rentenir ini tidak sabaran dan selalu mengganggu saya untuk bertanggung jawab membayar hutang si peminjam karena kata dia sya yg bawa org nya dn sya di paksa ttd di kwitansi sisa hutang yg bermaterai..apakah sya bisa melaporkan si rentenir ke pihak yg berwajib karena selalu mengancam sya untuk bertanggung jawab membayar hutang si peminjam pdhl si peminjam selalu membayar trus..mohon pencerahan nya kawan"...
wahyuni
saya bunga hutang direntenir harian n pinjmn srempetan sy minta keringann bunga ato yg srempetan tk jdike 1 am yg harian msa ga blh jd ap yg hrus sy lkukan agr sy bs mndpt keringann bunga
Brown
Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.
Dodik agung
Mohon sarannya saudara -2 sekalian ; Istri saya punya hutang ke 8 orang rentenir dg jumlah sekitaran 10 jt, saat istri saya tidak mampu bayar, di saat itulah saya baru mengetahui karena terlihat cek cok dg rentainir tersebut , saya sempat marah ke istri saya. Akhirnya mau tidak mau saya sebagai kepala keluarga harus menanggungnya. Saya jelaskan kepada ke 8 rentainir tsb tentang keadaan sayavyg hanya seorang pegawai gudang, 1/2 gaji buat nyicil Kpr rumah, 1/2 gaji buat makan, saya akan cicil setiap bulan sehabis gajian saya maksimal 100 rb tiap bulan, itu pun saya harus cari pekerjaan tambahan dulu di malam hari. Namun beberapa rentainir tidak mau menerima penjelasan saya, bahkan akan mengumpulkan beberapa orang untuk berada di dalam halaman teras rumah saya, saya kuwatir & malu jika keadaan tersebut di lakukakan seperti itu. Mohon sarannya saudara -2 sekalian, semoga saran & pencerahan di ganti oleh Allah swt yang lebih baik, Aamiin
Lili
Bagaimana caranya untuk menghadapi para rentenir keliling mingguan. Sedangkan sy sudah tidak mampu untuk membayar. Bayarnya tidak boleh kurang dan tidak bisa libur. Mohon bantuan pencerahanya
Anissa
Selama pihak rentenir tidak melakukan hal-hal di luar kesepakatan pinjam meminjam dana, Anda tidak dapat memperkarakan pihak pemberi pinjaman. Apalagi, Andalah yang melakukan pelanggaran kesepakatan dimana Anda tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan perjanjian yang sudah disepakati bersama. Sebaiknya Anda melakukan negosiasi dengan pihak kreditur untuk mencari solusinya.