BCA
PT Bank Central Asia Tbk. atau biasa disebut BCA adalah salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Sejak didirikan tahun 1957, BCA telah melalui beberapa kali transformasi termasuk pergantian kepemilikan. Awalnya dimiliki oleh Grup Salim, BCA sempat diambil alih kepemilikannya oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1998 saat krisis ekonomi menghantam. BCA dapat dengan cepat pulih dari krisis, bahkan bisa melanjutkan dengan menjual saham pertamanya ke publik pada tahun 2000. Saat ini kepemilikan mayoritas BCA dipegang oleh Grup Djarum.
Selama proses transformasi tersebut, BCA tidak berhenti untuk terus berinovasi memberikan layanan terbaik dan terdepan untuk nasabahnya. BCA mempelopori banyak produk keuangan yang sampai saat ini sangat dekat dengan masyarakat Indonesia. Produk tabungan Tahapan BCA, KlikBCA, debit BCA, flazz BCA, dan jaringan ATMnya yang menggurita hanyalah beberapa contoh dari produk revolusioner dari BCA yang ikut mengubah wajah perbankan di Indonesia.
BCA terus berinovasi untuk bisa senantiasa melayani masyakat Indonesia, mulai dari segmen bisnis dan korporasi, juga perorangan. Kalangan umum, sampai produk yang dikurasi khusus untuk segmen prioritas. Dengan didukung 8 anak perusahaan saat ini, BCA tidak hanya memberikan pelayanan sebatas produk-produk perbankan konvesional, tapi juga siap melayani masyarakat Indonesia untuk produk perbankan syariah, pembiayaan, investasi, sampai asuransi, dengan dukungan teknologi yang paling terkini.
5
Nanda
Bank BCA memberikan fasilitas auto-debet pada saat pengajuan kartu kredit oleh nasabah, terutama nasabah yang memiliki rekening tabungan di Bank BCA. Besarnya nilai auto debet dapat disepakati dari awal pengajuan kartu kredit, apakah minimum pembayaran atau auto debat total tagihan. Auto debet akan otomatis berlaku pada tanggal jatuh tempo, jika nasabah belum melakukan kesepakatan auto-debet pada saat pengajuan proses perubahan pembayaran tagihan harus dilakukan di cabang terdekat.
Brundy
Pembayaran kartu kredit BCA melalui fasilitas ATM, internet banking, dan mobile banking tidak dikenakan biaya transaksi. Tetapi untuk menghindari kelalaian karena lupa tanggal jatuh tempo, lebih baik Anda mendaftarkan fasilitas autodebet, tidak harus dari rekening dengan nama yang sama selama terdapat persetujuan atau kuasa dari pemilik rekening. Autodebet akan dilakukan saat jatuh tempo, jika sebelum jatuh tempo Anda harus melakukan pembayaran agar limit transaksi kembali, maka Anda tetap dapat melakukan pembayaran, selama nominal pembayaran yang Anda lakukan tidak kurang dari total tagihan, maka tidak akan didebet karena dianggap sudah melakukan pembayaran.
Edwin
Bagi pemiliki rekening tabungan di BCA, maka nasabah dapat mengajukan fasilitas autodebet untuk tagihan kartu kredit BCA. Yang bisa didaftarkan untuk fasilitas autodebet tidak hanya kartu kredit atas nama nasabah bersangkutan tetapi juga bisa nasabah lainnya, yang penting ada kuasa dari pemilik rekening untuk mendebet sejumlah dana untuk tagihan kartu kredit orang lain. Untuk autodebet bisa full payment atau parsial mulai dari 10%. Tetapi jika Anda tidak mendebet full payment, maka saat melewati tanggal jatuh tempo, tagihan yang belum terbayar akan dikenakan bunga.
Paulus
Apakah permohonan bisa diajukan melalui Halo BCA utk proses auto debit pembayaran kartu kredit BCA dari rekening BCA?