BNI
Bank Negara Indonesia (BNI) pada awalnya didirikan untuk berfungsi sebagai Bank Sentral pada tahun 1946. Kemudian pad 1968 statusnya dirubah menjadi Bank Umum Milik Negara dengan tugas utama untuk memperbaiki perekonomian rakyat dan ikut serta dalam pembangunan nasional.
Tahun 1992 melalui peraturan pemerintah, bentuk badan hukum BNI resmi dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Kemudian pada 1996, BNI resmi melantai di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya, sekaligus sebagai bank BUMN pertama yang menjadi perusahaan publik. Sejak itu pula BNI telah melakukan beberapa aksi korporasi seperti rekapitaliasi dan divestasi saham oleh pemerintah, termasuk juga melakukan penawaran umum saham terbatas, demi untuk menjaga daya saing dan struktur keuangannya di lingkup industri perbankan nasional.
Untuk memenuhi ketentuan undang-undang terkait perseroan terbatas, BNI juga telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar, yang terakhir terjadi pada 2015.
Saat ini 60% saham BNI dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan 40% sisanya dimiliki oleh publik baik perorangan maupun institusi, dalam negeri dan juga asing. Berdasarkan total aset, total kredit dan total dana pihak ketiga, BNI menduduki peringkat bank nasional terbesar ke-4.
BNI terus berkomitmen memberikan layanan finansial terpadu untuk nasabahnya dan untuk menjamin kelangsungan hal ini BNI dibantu oleh sejumlah anak perusahaan, BNI tetap terus berinovasi memberikan layanan penyediaan dana dan fasilitas pinjaman, mulai dari tingkat korporasi, menengah dan kecil. BNI juga selalu menyesuaikan produknya untuk dapat memenuhi kebutuhan berbagai segmen usia mulai dari anak usia sekolah, remaja, dewasa bahkan untuk mereka yang memasuki masa pensiun.
5
Arifudin
Biaya iuran tahunan yang dibebankan untuk kepemilikan kartu kredit ini bukanlah nominal yang murah, jika tidak ada manfaat atau benefit yang diterima tidak sepadan dengan biaya yang dikeluarkan, saat itulah pemegang kartu harus mempertimbangakan untuk menutup kartu kredit tersebut. Seperti yang saya lakukan ketika menutup kartu kredit saya prosesnya tidak terlalu sulit, pemegang kartu hanya perlu mengirimkan detail identitas, detail kartu dan pernyataan penutupan kartu kredit dan memfollow up sampai semua proses selesai.
Ms Joo
Berapa lama proses penutupan kartu kredit biasanya berlangsung? Jika saya mempunyai sisa cicilan, apakah saya dapat menutup kartu kredit saya? Jika saya melunasi total cicilan saya agar bisa menutup kartu kredit, apakah saya akan dikenakan biaya pelunasan dipercepat atas cicilan saya yang sebenarnya belum jatuh tempo?
Win
Sebenarnya jika dokumen yang Anda sertakan lengkap, saat Anda mengirim dokumen tersebut dalam 14 hari kerja maksimal pihak bank akan menyelesaikan prosedur penutupan kartu kredit Anda. Tapi kondisinya memang seluruh tunggakan dan cicilan harus dalam kondisi lunas terbayarkan. Jika cicilan Anda belum jatuh tempo, Anda akan dikenakan pinalti 4-7% dari sisa cicilan untuk pelunasan dipercepat.