BCA
PT Bank Central Asia Tbk. atau biasa disebut BCA adalah salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Sejak didirikan tahun 1957, BCA telah melalui beberapa kali transformasi termasuk pergantian kepemilikan. Awalnya dimiliki oleh Grup Salim, BCA sempat diambil alih kepemilikannya oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1998 saat krisis ekonomi menghantam. BCA dapat dengan cepat pulih dari krisis, bahkan bisa melanjutkan dengan menjual saham pertamanya ke publik pada tahun 2000. Saat ini kepemilikan mayoritas BCA dipegang oleh Grup Djarum.
Selama proses transformasi tersebut, BCA tidak berhenti untuk terus berinovasi memberikan layanan terbaik dan terdepan untuk nasabahnya. BCA mempelopori banyak produk keuangan yang sampai saat ini sangat dekat dengan masyarakat Indonesia. Produk tabungan Tahapan BCA, KlikBCA, debit BCA, flazz BCA, dan jaringan ATMnya yang menggurita hanyalah beberapa contoh dari produk revolusioner dari BCA yang ikut mengubah wajah perbankan di Indonesia.
BCA terus berinovasi untuk bisa senantiasa melayani masyakat Indonesia, mulai dari segmen bisnis dan korporasi, juga perorangan. Kalangan umum, sampai produk yang dikurasi khusus untuk segmen prioritas. Dengan didukung 8 anak perusahaan saat ini, BCA tidak hanya memberikan pelayanan sebatas produk-produk perbankan konvesional, tapi juga siap melayani masyarakat Indonesia untuk produk perbankan syariah, pembiayaan, investasi, sampai asuransi, dengan dukungan teknologi yang paling terkini.
5
Rosalia
Apakah kredit kendaraan bermotor hanya diperuntukan untuk nasabah individu saja? Apakah untuk nasabah organisasi atau badan hukum jika bisa melakukan pengajuan kredit kendaraan bermotor di BCA? Jika bisa dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan atas nama badan usaha? Dan untuk BPKB apakah harus menggunakan nama debitur atau bisa menggunakan nama lain?
Ms Joo
Kredit Kendaraan Bermotor BCA merupakan fasilitas pembiayaan mobil untuk nasabah BCA. Nasabah BCA yang dimaksud bisa berupa nasabah individual dan nasabah badan hukum. Sedangkan untuk dokumen yang diperlukan jika menggunakan nama badan usaha adalah akte pendirian, akte perubahan, surat ijin usaha, NIB, NWPW badan usaha serta identitas pemiliki badan usaha tersebut. Untuk nama BPKB tidak harus menggunakan nama debitur tetapi bisa menggunakan nama lain dengan melampirkan identitas dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan seperti Kartu Keluarga.