BNI
Bank Negara Indonesia (BNI) pada awalnya didirikan untuk berfungsi sebagai Bank Sentral pada tahun 1946. Kemudian pad 1968 statusnya dirubah menjadi Bank Umum Milik Negara dengan tugas utama untuk memperbaiki perekonomian rakyat dan ikut serta dalam pembangunan nasional.
Tahun 1992 melalui peraturan pemerintah, bentuk badan hukum BNI resmi dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Kemudian pada 1996, BNI resmi melantai di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya, sekaligus sebagai bank BUMN pertama yang menjadi perusahaan publik. Sejak itu pula BNI telah melakukan beberapa aksi korporasi seperti rekapitaliasi dan divestasi saham oleh pemerintah, termasuk juga melakukan penawaran umum saham terbatas, demi untuk menjaga daya saing dan struktur keuangannya di lingkup industri perbankan nasional.
Untuk memenuhi ketentuan undang-undang terkait perseroan terbatas, BNI juga telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar, yang terakhir terjadi pada 2015.
Saat ini 60% saham BNI dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan 40% sisanya dimiliki oleh publik baik perorangan maupun institusi, dalam negeri dan juga asing. Berdasarkan total aset, total kredit dan total dana pihak ketiga, BNI menduduki peringkat bank nasional terbesar ke-4.
BNI terus berkomitmen memberikan layanan finansial terpadu untuk nasabahnya dan untuk menjamin kelangsungan hal ini BNI dibantu oleh sejumlah anak perusahaan, BNI tetap terus berinovasi memberikan layanan penyediaan dana dan fasilitas pinjaman, mulai dari tingkat korporasi, menengah dan kecil. BNI juga selalu menyesuaikan produknya untuk dapat memenuhi kebutuhan berbagai segmen usia mulai dari anak usia sekolah, remaja, dewasa bahkan untuk mereka yang memasuki masa pensiun.
5
Alif
Limit kumulatif penarikan tunai untuk semua channel adalah Rp 5.000.000,00 per bulan. Limit untuk penarikan dengan kartu debit adalah Rp 1.000.000,00 per hari dan berlaku juga hal yang sama untuk transfer antar rekening BNI. Apabila tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut maka rekening akan menjadi dorman.
Lily Kamarina
BNI Pandai merupakan salah satu jenis tabungan dari Bank BNI. BNI Pandai memiliki setoran awal yang tidak dibatasi dan setoran lanjutan yang juga tidak dibatasi. BNI Pandai memiliki penarikan tunai per bulan sebesar Rp 5 juta dan per tahun Rp 60 juta. Untuk melakukan transaksi perbelanjaan, batas maksimalnya adalah Rp 1 juta. Selain itu jika tidak ada transaski, maka rekening akan menjadi dominan.
Sirat
Setoran awal dan setoran lanjutan untuk tabungan BNI pandai ini tidak ditentukan oleh bank, sesuai dengan keinginan nasabah. Akan tetapi, rekening akan menjadi dorman ketika tidak ada transaksi debet dan kredit selain transaksi biaya administrasi, denda saldo minimal, bunga dan transaksi autodebet, selama 6 bulan berturut-turut.
Agus
.......................................................................................... Apakah di BNI pandai bisa berlaku Internet Banking?
Ms Joo
Apa maksud dari batas maksimal transaksi pembelanjaan sebesar Rp. 1.000.000? Apakah batas tersebut untuk 1 kali pembelanjaan? Atau satu hari pembelanjaan? Bagaimana dengan batasan nilai transfer dana? Apakah juga memiliki batasan yang sama? Apa akibat yang ditimbulkan dengan status rekening adalah rekening dorman? Apakah ada biaya yang dibebankan kepada nasabah?