MSIG Indonesia
PT Asuransi MSIG Indonesia adalah salah satu perusahan asuransi umum non jiwa terkemuka di Indonesia yang saat ini hadir di 7 kota besar di Indonesia dengan layanan asuransi lengkap untuk segmen personal maupun komersial.
Asuransi MSIG Indonesia adalah bagian dari MSIG dimana holdings ini merupakan anak perusahaan dari Mitsui Sumitomo Insurance Company yang tergabung dengan MS&AD Insurance Group. Hal ini memberikan keunggulan tersendiri bagi MSIG pertama dengan dukungan Mitsui Sumitomo Insurance Company sebagai perusahaan asuransi dengan peringkat keuangan kuat dari lembaga pemeringkat terkemuka, dan juga sebagai bagian dari MS&AD Insurance Group, dimana holding group ini adalah salah satu kelompok asuransi umum terbesar di dunia, hadir di 39 negara dan 14 di antaranya berada di Asia.
Di Indonesia sendiri, MSIG diawali di tahun 1970 dimana PT Maskapai Asuransi Indonesia ditunjuk menjadi Agen Umum untuk Taisho Marine and Fire Insurance Co, Ltd. Jepang. Pada tahun 1975 kedua perusahaan bergabung dan mendirikan PT Asuransi Insindo Taisho. Di tahun-tahun berikutnya perusahan terus mengalami transformasi kepemilikan hingga akhirnya pada tiba pada bentuk yang sekarang hadir di tengah-tengah masyarakah Indonesia.
PT Asuransi MSIG Indonesia terus berusaha memberikan solusi asuransi yang efektif, efisien dan mudah dipahami dengan layanan yang datang dari hati.
5
Tantri
Apakah nominal polis asuransi perjalanan jenis Leisura A terjangkau? Kondisi apa saja yang dapat diklaim-kan kepada pihak asuransi? Apakah jenis asuransi ini cocok untuk segala jenis dan rute perjalanan? Apakah keterlambatan penerbangan dapat diklaimkan? Selain keterlambatan penerbangan apakah keterlambatan bagasi juga diakomodasi oleh asuransi?
Win
Apa yang membedakan paket asuransi MSIG Travel Leisure A, B dan C? Apakah ada asuransi untuk beberapa orang dalam sekali perjalanan, baik yang merupakan anggota keluarga maupun kelompok tour? Apakah asuransi ini juga memberikan ganti rugi untuk kejadian delay? Berapa jam minimal delay yang bisa diklaimkan ke pihak asuransi?