Permata Bank
PT Bank Permata Tbk berdiri pada tahun 2002 sebagai penggabungan 5 bank nasional yaitu PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Patriot dan PT Bank Prima Ekspress sebagai salah satu langkah restrukturisasi lanjutan dari BPPN saat itu dalam menghadapi krisis ekonomi yang tengah mendera industri perbankan nasional saat itu.
Dengan penggabungan ini dimana Bank Bali menjadi bank rangkanya, memberikan Bank Permata struktur pemodalan yang lebih kuat, dengan keuangan yang sehat sehingga mampu membangun produk dan memperluas jaringan layanannya untuk dapat melayani masyarakat Indonesia di berbagai segmen nasabah. Saat ini Bank Permata memiliki 2 pemegang saham mayoritas yaitu Standard Chartered Bank dam PT Astra Internasional Tbk dengan proporsi yang sama masing-masing di 44.56% dan sisanya menjadi milik publik. Bank Permata terus bertumbuh dalam menyediakan produk dan layanannya terfokus pada segmen retail, UKM/SME, wholesale, dan syariah. Pemanfaatan teknologi digital terkini juga menjadi salah satu fokus utama Bank Permata sebagai pelopor inovasi layanan perbankan digital di Indonesia dengan tujuan utamanya menyediakan layanan keuangan yang menyeluruh, sederhana, cepat, dan dapat diandalkan.
5
Latifah
Penting bagi pemegang kartu untuk mengetahui berapa limit kartu kredit yang diberikan kepadanya, karena kelebihan pemakaian kartu kredit (melebihi dari limit kartu kredit yang diberikan) akan menghasilkan denda berupa biaya overlimit dengan nilai Rp 250.000. Jika membutuhkan tambahan atau upgrade limit untuk kartu kredit ini, dapat mengajukan kenaikan limit kepada pihak bank Permata.
Genta
Setiap kartu kredit memiliki limit yang berbeda-beda. Namun, anda dapat menggunakan kartu kredit lebih dari limit kartu kredit yang tersedia. Akan tetapi, apabila anda menggunakan kartu kredit lebih dari limit atau over limit, anda akan dikenakan biaya atau pinalty dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kartu kredit.
MS Joo
Tentu saja ada denda yang dibebankan jika Anda menggunakan kartu kredit Anda melebihi jumlah limit yang diberikan oleh pihak bank kepada Anda. Biasanya di transaksi terakhir sebelum limit terlampaui Anda masih bisa melakukan transaksi dan setelahnya Anda tidak dapat lagi melakukan transaksi dengan kartu kredit Anda sampai dengan Anda melakukan pembayaran.