Bagaimana menangani kejadian kehilangan kartu kredit Bukopin VISA Platinum?
Jika pemegang kartu kredit Bukopin VISA Platinum kehilangan kartu kreditnya, apa yang harus dilakukan? Perlindungan dan antisipasi apa yang bisa diberikan kepada pemegang kartu kredit Bukopin VISA Platinum? Dengan limit transaksi yang besar apakah pemegang kartu bisa mengajukan klaim jika terjadi penyalahgunaan kartu kreditnya?
Produk yang dibahas dalam forum ini:
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Tivani
Bukopin VISA Platinum terlindungi dengan fasilitas Stolen Card Protection Insurance yang memastikan bahwa kartu kredit mereka yang hilang baik di luar maupun di dalam negeri jika sampai terjadi penyalahgunaan transaksi oleh pihak yang tidak berhak, pemegang kartu akan dilindungi dengan ganti rugi maksimal Rp 50.000.000.
Audi
Jika Anda kehilangan kartu kredit, hal yang harus dilakukan segera ketika Anda mengetahui bahwa kartu kredit Anda hilang adalah telepon customer service untuk memblokir kartu kredit Anda dan melaporkan bahwa kartu kredit Anda hilang. Setelah itu, Anda juga meminta untuk penggantian kartu kredit yang baru (akan diganti dengan nomor yang baru).
Anya
Jika anda kehilangan kartu kredit Bukopin VISA Platinum, anda tidak perlu khawatir, anda dapat meminta untuk dibuatkan kembali kartu kreditnya. Jika kartu kredit Bukopin VISA Platinum hilang dan disalahgunakan oleh orang lain, maka pemilik kartu kreditnya akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi kartu kredit sebesar Rp 50 juta.
Ms Joo
Apa persyaratan untuk dapat mengajukan ganti rugi dari asuransi kartu kredit sebesar Rp. 50.000.000? Karena saya tidak menyadari kartu kredit saya hilang sampai saya mendapatkan tagihan yang berisi transaksi yang tidak saya lakukan. Apakah ada batas waktu maksimal untuk mengajukan perlindungan ini agar tidak ditolak pihak bank?
Brundy
Yang pertama harus dilakukan adalah melakukan pemblokiran kartu kredit tersebut, walaupun dilindungi asuransi tetapi tetap saja akan ada prosedur untuk pengajuan klaim yang membutuhkan waktu yang lebih lama. Setelah dilakukan pemblokiran pastinya pihak bank akan menawarkan untuk dilakukan pencetakan biaya kartu yang akan dikenakan biaya Rp 75.000.
Hendro
Jika Anda melindungi kartu kredit Anda dengan asuransi kartu kredit, maka jika terjadi penyalahgunaan kartu kredit Anda dan bisa Anda buktikan, Anda bisa mendapatkan ganti rugi hingga Rp. 50.000.000. Tapi jika Anda tidak melindungi kartu kredit Anda dengan asuransi dan Anda terlambat menyadari bahwa kartu Anda hilang dan belum diblokir, maka Anda bertanggungjawab untuk pembayaran tagihan pada kartu kredit tersebut.
Liana
Anda tidak bisa mengajukan ganti rugi jika penggunaan kartu kredit Anda oleh pihak lain tidak bisa Anda buktikan diakibatkan oleh kehilangan kartu kredit yang Anda alami. Untuk menghindari hal ini, Anda harus melindungi kartu kredit Anda dan PIN untuk mengotorisasi pembayaran dengan kartu kredit Anda. Jika kartu Anda hilang, segera blokir kartu kredit Anda.