Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. atau yang dikenal dengan Maybank Indonesia adalah bagian dari group Maybank (Mayalan Banking) Berhad, salah satu group penyedia keuangan terbesar di ASEAN. Walaupun kehadiran Maybank di Indonesia dimulai semenjak diakuisisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Maybank melalui anak perusahaannya pada tahun 2008, namun secara institusi, bank ini telah berdiri sejak tahun 1959 dengan nama Bank Internasional Indonesia (BII). Di tahun 1988 BII memperoleh ijinnya untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan di tahun 1989 resmi menjadi perusahaan terbuka dengan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setelah proses akuisisi oleh Maybank group di tahun 2008, nama BII resmi berganti menjadi Bank Maybank Indonesia pada tahun 2015 yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan dengan group Maybank secara keseluruhan.
Cabang Maybank Indonesia tersebar di kota-kota besar di Indonesia baik dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk unit syariah. Maybank terus berkomitmen memberikan produk dan layanan komprehensif bagi masyarakat Indonesia meliputi segmen ritel, bisnis, perbankan global hingga pembiayaan otomotif dimana untuk aktivitas ini Maybank didukung 2 anak perusahaannya yaitu WOM Finance dan BII Finance.
Dukungan teknologi digital terkini pun telah dihadirkan demi komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
5
Bimo
Status Distributor ataupun Reseller menentukan jenis dokumen yang harus disertakan untuk pengajuan kartu kredit Maybank Purchasing. Secara umum dokumen yang harus disertakan adalah dokumen yang tekait dengan legalitas usaha dan kemampuan serta status finansial dari usaha tersebut. Manfaat yang didapatkan tidak sepadan dengan pengurusan persyaratan pengajuan yang rumit membuat kartu kredit ini kurang diminati meskipun biaya tahunannya cukup ringan.
Medina Ryka
Kartu kredit Maybank Purchasing merupakan salah satu kartu kredit dari Maybank. Untuk mendapatkan Kartu kredit Maybank Purchasing, nasabah harus memiiki pendapatan minimal per tahun sebesar Rp 3 juta. Selain itu terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan Kartu kredit Maybank Purchasing. Sebagai distributor harus memiliki badan usaha selama 5 tahun, PKS dengan maybank, fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya, fotokopi TDP, NPWP, SIUP, fotokopi KTP, Paspor, KITAS pejabat perusahaan, laporan keuangan 2 tahun terakhir (audited) yang menunjukkan profit, surat rekomendasi untuk Reseller, dan logo perusahaan. Sedangkan untuk reseller adalah memiiki Badan usaha (PT, CV, PD/UD) minimal 5 tahun, lama hubungan dengan Distributor minimal 2 tahun, rata-rata pembelian ke Distributor Rp 25 Juta/bulan, fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya, fotokopi TDP. SIUP, NPWP perusahaan (PT/CV), NPWP perorangan (PD/UD), dan lain-lain.
Ms Joo
Berarti kartu kredit ini kurang cocok jika ingin digunakan oleh nasabah perorangan yang sebagian besar transaksinya adalah untuk pembelanjaan ritel. Apakah limit yang diberikan oleh kartu kredit ini cukup besar mengingat banyaknya dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu jika memang ingin mendapatkan kartu kredit ini?