Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. atau yang dikenal dengan Maybank Indonesia adalah bagian dari group Maybank (Mayalan Banking) Berhad, salah satu group penyedia keuangan terbesar di ASEAN. Walaupun kehadiran Maybank di Indonesia dimulai semenjak diakuisisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Maybank melalui anak perusahaannya pada tahun 2008, namun secara institusi, bank ini telah berdiri sejak tahun 1959 dengan nama Bank Internasional Indonesia (BII). Di tahun 1988 BII memperoleh ijinnya untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan di tahun 1989 resmi menjadi perusahaan terbuka dengan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setelah proses akuisisi oleh Maybank group di tahun 2008, nama BII resmi berganti menjadi Bank Maybank Indonesia pada tahun 2015 yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan dengan group Maybank secara keseluruhan.
Cabang Maybank Indonesia tersebar di kota-kota besar di Indonesia baik dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk unit syariah. Maybank terus berkomitmen memberikan produk dan layanan komprehensif bagi masyarakat Indonesia meliputi segmen ritel, bisnis, perbankan global hingga pembiayaan otomotif dimana untuk aktivitas ini Maybank didukung 2 anak perusahaannya yaitu WOM Finance dan BII Finance.
Dukungan teknologi digital terkini pun telah dihadirkan demi komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
5
Wibowo
Minimal pembayaran tagihan yang diwajibkan bagi pemegang kartu Maybank JCB Platinum adalah 10% dari tagihan bulanan, jika pemegang kartu terlambat melakukan pembayaran tagihan maka akan dikenakan denda sebesar 3% dari tagihan atau nilai minimal Rp 75.000 dan maksimal Rp 150.000. Mengacu pada nilai denda yang cukup besar disarankan pemegang kartu melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo terlampaui.
Yaya
Pada umumnya, jika pemilik kartu kredit telat membayar tagihan, maka akan dikenakan denda keterlambatan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai kebijakan Bank yang bersangkutan. Jika pada kartu kredit Maybank JCB Platinum, biaya keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 3% dari total tagihan atau Rp 75.000 - Rp 150.000.
Brundy
Sehubungan dengan pandemi COVID-19 dan himbauan Bank Indonesia, MayBank menurunkan persentase minimum pembayaran tagihan kartu kredit menjadi 5% sampai dengan 31 Desember 2021. Jika kita melakukan pembayaran minimum, maka untuk tagihan yang belum terbayar akan dikenakan bunga 2% per bulan dari sejak tanggal transaksi. Sedangkan jika kita tidak melakukan pembayaran, selain terkena bunga, juga dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% dari total tagihan minimum Rp 75.000 dan maksimum Rp 100.000 sampai dengan 30 Juni 2021.