Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. atau yang dikenal dengan Maybank Indonesia adalah bagian dari group Maybank (Mayalan Banking) Berhad, salah satu group penyedia keuangan terbesar di ASEAN. Walaupun kehadiran Maybank di Indonesia dimulai semenjak diakuisisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Maybank melalui anak perusahaannya pada tahun 2008, namun secara institusi, bank ini telah berdiri sejak tahun 1959 dengan nama Bank Internasional Indonesia (BII). Di tahun 1988 BII memperoleh ijinnya untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan di tahun 1989 resmi menjadi perusahaan terbuka dengan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setelah proses akuisisi oleh Maybank group di tahun 2008, nama BII resmi berganti menjadi Bank Maybank Indonesia pada tahun 2015 yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan dengan group Maybank secara keseluruhan.
Cabang Maybank Indonesia tersebar di kota-kota besar di Indonesia baik dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk unit syariah. Maybank terus berkomitmen memberikan produk dan layanan komprehensif bagi masyarakat Indonesia meliputi segmen ritel, bisnis, perbankan global hingga pembiayaan otomotif dimana untuk aktivitas ini Maybank didukung 2 anak perusahaannya yaitu WOM Finance dan BII Finance.
Dukungan teknologi digital terkini pun telah dihadirkan demi komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
5
Hildha
Bank Maybank memberikan kemungkinan pemegang kartu Maybank JCB Platinum untuk dapat mengajukan tambahan limit untuk kenyamanan bertransaksi pemegang kartunya. Untuk pengajuan kenaikan limit sementara (temporary) biaya kenaikan limit yang dibebankan adalah Rp 25.000 dan untuk kenaikan limit permanen dikenakan biaya Rp 50.000. Besarnya biaya ini lebih murah daripada denda overlimit yang dikenakan biaya 5% dengan minimal biaya Rp 75.000 dan maksimal Rp 300.000
Hafadzi
Maybank JCB Platinum menjadi pilihat tepat bagi yang berjiwa sebagai traveler. Selain itu Bank Maybank memberikan kemudahan untuk dapat mengajukan tambahan limit dengan biaya yang dibebankan sebesar Rp 25.000 dan untuk kenaikan limit permanen dikenakan biaya Rp 50.000. Sementara biaya denda overlimit dikenakan sebesar 5% dengan minimal biaya Rp 75.000 dan maksimal Rp 300.000.
Ms joo
Bagaimana cara untuk mengajukan kenaikan limit baik yang permanen ataupun yang sementara? Berapa lama waktu proses sampai dengan limit kartu kredit berubah? Apakah ada persyaratan yang perlu dilengkapi untuk dapat mengajukan kenaikan limit? Seberapa besar peluang persetujuan kenaikan limit bisa didapatkan?