Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. atau yang dikenal dengan Maybank Indonesia adalah bagian dari group Maybank (Mayalan Banking) Berhad, salah satu group penyedia keuangan terbesar di ASEAN. Walaupun kehadiran Maybank di Indonesia dimulai semenjak diakuisisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Maybank melalui anak perusahaannya pada tahun 2008, namun secara institusi, bank ini telah berdiri sejak tahun 1959 dengan nama Bank Internasional Indonesia (BII). Di tahun 1988 BII memperoleh ijinnya untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan di tahun 1989 resmi menjadi perusahaan terbuka dengan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setelah proses akuisisi oleh Maybank group di tahun 2008, nama BII resmi berganti menjadi Bank Maybank Indonesia pada tahun 2015 yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan dengan group Maybank secara keseluruhan.
Cabang Maybank Indonesia tersebar di kota-kota besar di Indonesia baik dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk unit syariah. Maybank terus berkomitmen memberikan produk dan layanan komprehensif bagi masyarakat Indonesia meliputi segmen ritel, bisnis, perbankan global hingga pembiayaan otomotif dimana untuk aktivitas ini Maybank didukung 2 anak perusahaannya yaitu WOM Finance dan BII Finance.
Dukungan teknologi digital terkini pun telah dihadirkan demi komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
5
Nathania
Pemegang kartu kredit Maybank JCB Platinum diwajibkan untuk membayar premi asuransi sebesar 0,69% per bulan dari nilai transaksi untuk mendapatkan manfaat jika pemegang kartu meninggal tagihan tidak akan dibebankan kepada ahli waris pemegang kartu. Jika pemegang kartu kehilangan kartu kreditnya maka dikenakan biaya penggantian kartu Maybank JCB Platinum sebesar Rp 75.000.
Ms Joo
Fasilitas asuransi pada kartu kredit Maybank tidak diwajibkan, sedangkan jika nasabah menyepakati untuk ikut mengasuransikan kartu kreditnya maka diharuskan membayar premi 0.69% dari total tagihan berjalan. Sesuai namanya asuransi kartu kredit ini ditujukan untuk memberi perlindungan kepada pemilik kartu kredit jika terjadi resiko tutup usia maupun cacat total, agar transaksi berjalan ditanggung oleh peruahaan asuransi. Sedangkan jika terjadi kartu hilang atau pun rusak, akan dikenakan biaya Rp 75.000 per kejadian.
Anom
Ya benar, pemegang kartu kredit Maybank JCB Platinum dikenakan biaya asuransi sebesar 0,69%. Biaya tersebut dimasukkan ke dalam tagihan bulanan pemegang kartu kredit. Hal tersebut dilakukan karena kartu kredit Maybank JCB Platinum ini memiliki perlindungan asuransi dengan nila pertanggungan hingga Rp 500 juta. Apabila kartu kredit Maybank JCB Platinum ini hilang, pemilik kartu dapat membuat kembali dengan biaya sebesar Rp 75 ribu.
Win
Berarti sebenarnya saya tidak harus membayar biaya asuransi jika saya memang tidak berniat untuk mengasuransikan kartu kredit saya bukan? Saya tidak melihat produk kartu kredit membutuhkan perlindungan asuransi, karena menurut saya produk kredit dengan plafon yang besar lah yang membutuhkan komponen asuransi.