Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. atau yang dikenal dengan Maybank Indonesia adalah bagian dari group Maybank (Mayalan Banking) Berhad, salah satu group penyedia keuangan terbesar di ASEAN. Walaupun kehadiran Maybank di Indonesia dimulai semenjak diakuisisinya Bank Internasional Indonesia (BII) oleh Maybank melalui anak perusahaannya pada tahun 2008, namun secara institusi, bank ini telah berdiri sejak tahun 1959 dengan nama Bank Internasional Indonesia (BII). Di tahun 1988 BII memperoleh ijinnya untuk beroperasi sebagai bank devisa, dan di tahun 1989 resmi menjadi perusahaan terbuka dengan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Setelah proses akuisisi oleh Maybank group di tahun 2008, nama BII resmi berganti menjadi Bank Maybank Indonesia pada tahun 2015 yang mencerminkan bagian yang tidak terpisahkan dengan group Maybank secara keseluruhan.
Cabang Maybank Indonesia tersebar di kota-kota besar di Indonesia baik dalam bentuk bank konvensional maupun dalam bentuk unit syariah. Maybank terus berkomitmen memberikan produk dan layanan komprehensif bagi masyarakat Indonesia meliputi segmen ritel, bisnis, perbankan global hingga pembiayaan otomotif dimana untuk aktivitas ini Maybank didukung 2 anak perusahaannya yaitu WOM Finance dan BII Finance.
Dukungan teknologi digital terkini pun telah dihadirkan demi komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.
5
Rosalinda
Pemegang kartu kredit Maybank VISA Infinite diwajibkan untuk membayar premi asuransi sebesar 0,69% per bulan dari nilai transaksi untuk mendapatkan manfaat jika pemegang kartu meninggal tagihan tidak akan dibebankan kepada ahli waris pemegang kartu. Jika pemegang kartu kehilangan kartu kreditnya maka dikenakan biaya penggantian kartu Maybank VISA Infinite sebesar Rp 75.000.
Abell
Apakah Asuransi pada kartu ini merupakan suatu hal yang wajib atau optional? Karena jika harus membayar premi asuransi setiap bulan akan berat juga. Memang memiliki asuransi tidak akan memberatkan ahli waris, tetapi jika premi dibayarkan secara berkala dan nominal tidak menentu bukannya malah justru akan menambah biaya tagihan?
Ms joo
Konsultasikan dengan pihak penerbit kartu kredit mengenai premi asuransi, karena setahu saya biaya premi asuransi sifatnya opsional yang artinya bisa digunakan dengan melakukan pemotongan limit dan dibayarkan bersamaan dengan tagihan kartu kredit ataupun tidak menggunakan asuransi. Tapi untuk jelasnya, Anda bisa memastikan dengan pihak bank terlebih dahulu.