Standard Chartered Indonesia
Standard Chartered Bank hadir di Indonesia sebagai adalah salah satu cabang dari bank yang sama di Asia, dan sepenuhnya dimiliki oleh Standard Chartered Holdings Limited, yang berkantor pusat di London, Inggris Raya.
Di Indonesia, Standard Chartered (saat itu bernama The Chartered Bank) telah hadir sejak tahun 1859 melalui Borneo Company di Batavia (sekarang Jakarta). Sejak tahun 1863 aktivitas usaha perbankan mulai dijalankan The Chartered Bank secara independen. Hal ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama di Indonesia yang saat itu masih disebut sebaga Hindia Belanda.
Setelah sempat vakum tahun 1965, Standard Chartered Bank Indonesia resmi dapat kembali melakukan aktvitas pebankan dan kegiatan devisa pada tahun 1968.
Sejalan dengan ambisi group untuk menjadi bank internasional terbaik di dunia, Standard Chartered Bank Indonesia juga memiliki tujuan akhir yang sama sebagai yang terbaik di Indonesia dengan terus membangun bisnisnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga komitmen pada setiap stakeholdernya.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank menyediakan produk dan layanannya terfokus pada 3 segmen yaitu Corporate and Institutional Banking, Commercial Banking dan Retail Banking. Produk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunannya sebagai bagian dari produk retail banking, sangat dekat kehadirannya di tengah masyarakat Indonesia.
5
Murni
Untuk setiap pinjaman Kredit Tanpa Agunan Standard Chartered yang disetujui oleh pihak Bank, debitur akan dikenakan biaya provisi dan dibebaskan biaya administrasinya. Besaran biaya provisi yang dibebankan kepada debitur adalah sebesar 3,5% dari nilai pinjaman (tahun pertama) dan Rp 150.000 per tahun untuk tahun-tahun berikutnya. Besaran biaya provisi patut dijadikan pertimbangan untuk memilih pinjaman ini.
Ms Joo
Provisi sebesar 3,5% termasuk cukup tinggi karena kebanyakan bank membebankan biaya provisi sebesar 1% kepada debitur. Apakah komponen biaya provisi sebesar 3,5% termasuk dengan komponen biaya premi asuransi, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya ataukah hanya biaya provisi saja? Apakah biaya provisi di Standard Chartered bisa dinegosiasikan?