Standard Chartered Indonesia
Standard Chartered Bank hadir di Indonesia sebagai adalah salah satu cabang dari bank yang sama di Asia, dan sepenuhnya dimiliki oleh Standard Chartered Holdings Limited, yang berkantor pusat di London, Inggris Raya.
Di Indonesia, Standard Chartered (saat itu bernama The Chartered Bank) telah hadir sejak tahun 1859 melalui Borneo Company di Batavia (sekarang Jakarta). Sejak tahun 1863 aktivitas usaha perbankan mulai dijalankan The Chartered Bank secara independen. Hal ini menjadikan The Chartered Bank sebagai bank devisa Inggris pertama di Indonesia yang saat itu masih disebut sebaga Hindia Belanda.
Setelah sempat vakum tahun 1965, Standard Chartered Bank Indonesia resmi dapat kembali melakukan aktvitas pebankan dan kegiatan devisa pada tahun 1968.
Sejalan dengan ambisi group untuk menjadi bank internasional terbaik di dunia, Standard Chartered Bank Indonesia juga memiliki tujuan akhir yang sama sebagai yang terbaik di Indonesia dengan terus membangun bisnisnya secara berkelanjutan dengan tetap menjaga komitmen pada setiap stakeholdernya.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank menyediakan produk dan layanannya terfokus pada 3 segmen yaitu Corporate and Institutional Banking, Commercial Banking dan Retail Banking. Produk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunannya sebagai bagian dari produk retail banking, sangat dekat kehadirannya di tengah masyarakat Indonesia.
5
Tarno
Tentu saja debitur Kredit Tanpa Agunan Standard Chartered dapat mengajukan pelunasan pinjaman lebih awal daripada perjanjian awal tenor pinjaman. Akan tetapi perlu untuk dipertimbangkan biaya yang muncul sebeagai konsekuensi pelunasan pinjaman yaitu penalti sebesar 6% dari sisa pokok pinjaman dan ditambahkan Rp. 200.000 jika pelunasan dilakukan sebelum 24 bulan cicilan.
Mestro
Kredit Tanpa Agunan Standard Chartered memberikan fasilitas percepat pelunasan kredit sebelum jatuh tempo. Jadi anda dapat melunasi kredit anda sebelum masa jatuh tempo. Namun bank Standard Chartered memberikan pinalty kepada nasabah yang melakukan percepatan pelunasan. Besaran pinalty yang diberikan adalah 6% dari sisa pinjaman.
Issabell
Perlu diingat, percepatan pelunasan Kredit pada suatu lembaga pastinya akan menimbulkan beberapa biaya. Biaya ini pun dapat dikatakan cukup besar. Maka sebelum memutuskan menggunakan fasilitas KTA, debitur harus memperhitungkan secara matang. Biaya yang timbul karena percepatan pelunasan adalah biaya pinalti sebesar 6% dari sisa pokok hutang, biaya bunga berjalan, dan biaya administrasi.
Diana
Hampir semua produk kredit termasuk produk kredit dari Standard Charterd akan membebankan pinalti jika Anda melakukan pelunasan lebih awal, jadi perlu Anda kalkulasi sisa hutang Anda dan bandingkan mana yang lebih besar antara biaya bunga yang harus Anda bayar dengan besaran pinalti yang Anda bayarkan jika Anda melakukan pelunasan sekarang. Pilihlah skenario pelunasan dengan biaya yang paling kecil.